Tim SatReskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Antar Provinsi

- Jurnalis

Minggu, 5 Juni 2022 - 22:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Subnit Narkotika Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotik jenis daun ganja kering siap edar

Dari hasil ungkap perkara Petugas Kepolisian mengamankan sebanyak 1.938 (Seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram Narkotika jenis ganja kering

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dalam jumpa press mengatakan, saat ini polsek kembangan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering siap edar.

“Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 orang pelaku diantaranya DA, DP dan AK didua lokasi berbeda,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Mapolsek, Minggu, 5.6.2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, kami mengamankan 3 orang pelaku terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja

“Kami amankan terkait peredaran gelap narkotika jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi,” Ungkap Binsar

Baca Juga :  Hut TNI Ke 78 Tahun, Polsek Cengkareng Geruduk Makoramil 04 Cengkareng

Binsar menjelaskan, awal mulanya kami menerima informasi terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah kembangan Jakarta Barat

Berangkat dari informasi tersebut kemudian Tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto melakukan penyelidikan

Dari hasil pengembangan tersebut pada hari senin, 30.5.2022 sekira pukul 21. 30 wib di dapat bahwa pelaku berpindah lokasi kemudian tim melakukan pengejaran

Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial DA als DI dan D P als DT di rumahnya yang beralamat di Jl. Swadaya Raya Rt.002/07 Kel. Larangan Indah Kec. Larangan Kota Tangerang Banten.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut berhasil menemukan (dua) paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat

Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto keseluruhan : 1.938 (seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram yang berada di tas punggung hitam

Baca Juga :  Lagi Tim Eksekutor Kejati Kalbar Lakukan Sita Eksekusi Setelah Temukan Lokasi Aset Terpidana

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AK als AA di Jl. Honoris Raya, Rt.01/06 Kel. Kelapa Indah Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten

“Pelaku A K als AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara
menjaminkan Sepeda motor miliknya,” ujar

Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.Z dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika’ dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. Jelasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB