Viral Video Anak Di Bekasi Minta Keadilan Bagi Almarhum Ayahnya, Begini Penjelasan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 12 Februari 2023 - 18:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Tanggerang – Sebuah video seorang anak di Bekasi meminta keadilan bagi almarhum ayahnya yang menjadi korban kecelakaan pada Rabu, 11 Mei 2022 silam.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah saat menjelaskan kronologis kejadian

Dimana selain menjadi korban dalam kecelakaan sang ayah berinisial JUH juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali._

Dari hasil gelar perkara didapatkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh JUH sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

“Adapun hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Tangerang terkait perkara kecelakaan yang di tangani berdasarkan hasil TPTKP, Olah Tkp dan ket 12 orang saksi yang melihat dan mengetahui kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut, bahwa sepeda motor Yamaha Mio B-3967-TBA yang dikendarai oleh JUH datang dari arah Tigaraksa menuju arah Cisoka berjalan beriringan dengan kendaraan Light truck F-8646-FZ,” katanya, Sabtu (11.2.2023) malam.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Bangun Citra Positif Instansi Dengan Tata Kelola Pengaduan Yang Baik

Dijelaskan lebih lanjut, sesampainya di Tempat Kejaidan Perkara (TKP) berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti, JUH melakukan kelalaian.

“Menurut keterangan saksi, JUH kaget karena melihat motor yang keluar dari sisi kiri, sehingga almarhum menabrak bagian sisi truk tengah sebelah kiri yang mengakibatkan luka terbuka dan meninggal dunia di TKP.._

Selanjutnya dilakukan evakuasi ke RSUD Balaraja,” dan dari fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan, penyidik akhirnya memberhentikan perkara Demi Hukum merujuk Pasal 109 ayat (2) KUHP tentang pemberhentian perkara karena tidak dapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.”Terhadap aduan pihak keluarga, penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pihak Itwasda Polda Banten maupun dari Kompolnas” ucapnya.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kembali Lakukan Sita Eksekusi Terkait Uang Pengganti Bersama Kejari Pontianak

Disamping itu, lanjut Fikri, pihak keluarga juga sudah menerima santunan dari Pihak Jasa Raharja yang diberikan kepada ahli waris yaitu anak almarhum.”

Adapun hak-hak dari keluarga berupa santunan dari Jasa Raharja sudah diberikan atau diterima oleh ahli waris anak almarhum,” ungkapnya.

Diketahui, sebuah kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Raya Syeh Mubarok, tepatnya didepan perumahan Triraksa Village 2, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu 11 Mei 2022 sekira pukul 10.20 WIB.

Dimana, JUH yang tengah mengendarai sepeda motor terjatuh dan membentur bagian badan truk sebelah kiri.

Akibat dari insiden tersebut, JUH yang terjatuh dari motor dan masuk kekolong truk mengalami luka terbuka dibagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Berita

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:21 WIB

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB