WNA Pengguna e-VOA Pertama Kali Mendarat Di Bandara Soetta

- Jurnalis

Sabtu, 5 November 2022 - 13:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan: Jakarta – Seorang WN RRT Guo Jinpeng menjadi pengguna electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang mendarat pertama kali di Indonesia. Pria tersebut memasuki Wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang pada Jumat malam -4.11.2022, sekitar jam 22:55.Wib

Guo Jinpeng adalah menumpang pesawat Cathay Pasific CX797 yang terbang dari Hongkong. Dia merupakan pemegang e-VOA indeks B213 yang terbit pada Kamis -3.11 2022.

Dia menjadi WNA WNA Pengguna e-VOA Pertama Kali Mendarat di Bandara Soetta pertama kali masuk Wilayah Indonesia dalam masa uji coba implementasi e-VOA oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pria asal RRT tersebut mengaku terbantu dengan kemudahan e-VOA karena dirinya dapat dengan mudah mengajukan visa on arrival secara online melalui gawainya tanpa mengantre lagi di bandara.

“Saya ke sini untuk pertemuan bisnis di Jakarta. Saya bisa mengajukan e-VOA dari negara saya dan cukup mudah,” ujarnya.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa e-VOA merupakan inovasi yang saat ini sedang diuji coba sebelum diluncurkan secara resmi pada Rabu -9.11.2022.

Baca Juga :  Kapolsek Kebun Jeruk Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Driver Trhu Yang Di Prakarsai Oleh Bali United

Dengan e-VOA orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. jika disetujui, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.

Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

“Tujuan inovasi e-VOA adalah memudahkan orang asing pengguna Visa on Arrival sehingga bisa mempercepat alur kedatangannya. Hal ini karena orang tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan,” jelasnya.

Achmad merinci untuk saat ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yaitu:

1. Australia,

2. Afrika Selatan,

3. Amerika Serikat,

4. Arab Saudi,

5. Argentina,

6. Belanda,

7. Belgium,

8. Brazil,

9. Denmark,
10.India,
11.Inggris,
12.Italia,
13.Jepang,
14.Jerman,
15.Kanada,
16.Korea Selatan,
17.Meksiko,
18.Perancis,
19.Rusia,
20.Selandia Baru,
21.Spanyol,
22.Swiss,
23.Timor Leste,
24.Tiongkok,
25.Turki, Dan
26.Ukraina;

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi Persiapkan Pengamanan Mudik Lebar 2022 Via Simulasi Tactical Floor Game

Dalam masa uji coba ini, Achmad menegaskan bahwa orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Maksudnya, jalur antrean khusus e-VOA juga telah tersedia di 2 bandara tersebut.

Orang asing pengguna e-VOA, sebut Achmad, wajib membayar sebesar Rp 500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.

Seperti halnya e-Visa, e-VoA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.

“Kami berharap dengan sistem e-VOA ini tidak hanya akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing di sektor pariwisata, tetapi juga bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru di Indonesia,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB