Dua Pelaku Polisi Gadungan Di bekuk Saat Aksi Di Kawasan Kota Tua Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 14:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – 2 (dua) orang polisi gadungan hendak lakukan aksi penipuan dan perampasan dikawasan kota tua Jakarta Barat digagalkan.

Aksi kedua Polisi gadungan itu digagalkan oleh anggota Polsek Taman Sari Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2023 ketika pelaku hendak melarikan hasil tipuan lagi merampas hak barang milik 2 orang korban.

Aksi para pelaku gagal berkat patroli jalan kaki anggota disekitar kawasan kota tua, Kata Saksi lapangan yang enggan disebut jati dirinya.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, 2 (dua) orang pelaku berhasil kami amankan yang coba menakuti korban 2 orang anak dibawah umur.

“Ke dua pelaku polisi gadungan ini berinisial SO (67) dan SN (29) kerap melakukan aksi serupa dengan menakuti korbannya dan mengaku sebagai polisi (polisi gadungan) kemudian menakuti korban nya lalu mengambil barang milik korban,” ujar Kompol Adhi Wananda saat di konfirmasi, Kamis- 4.5.2023.

Adhi menjelaskan para pelaku sudah kerap beraksi di sekitar kawasan kota tua taman fatahilah Jakarta Barat. Pelaku mencari sasaran dan memanfaatkan momen saat kawasan sekitar kota tua taman fatahilah dan kondisi ramai para pengunjung.

Baca Juga :  Wujudkan Program Back To Basic Lewat Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar Kepada Warga Binaan.

“Pelaku sudah beraksi 7 kali disekitar kawasan kota tua taman fatahilah Jakarta Barat,” terang Adhi Wananda,

Pria berpangkat melati dipundaknya ini menjelaskan, kejadian iru berhasil terungkap saat anggota nya Aiptu Sumantri sedang berjaga dipos pam operasi ketupat jaya tahun 2023.

Anggotanya melaksanakan patroli jalan kaki disekitar kawasan kota tua taman fatahilah Jakarta Barat, Ungkap Adhi, Kemudian melihat kejaduan 2 orang anak dibawah umur yang selanjutnya diketahui sebagai korban sedang jalan dan diikuti oleh 2 orang pelaku” Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan,” ucapnya.

Aiptu Sumantri kemudian melaporkan kepada papospam ipda ari, setelah menerima laporan tersebut kemudian langsung segera diamankan terhadap pelaku berikut korban ke pospam operasi ketupat jaya.

Setelah diinterogasi terhadap korban mengaku datang dari clincing menggunakan angkot ke kota tua, setibanya dilokasi kemudian dihampiri oleh pelaku dengan alasan korban telah mengambil barang milik adiknya pelaku. Pelaku juga mengancam dengan menggunakan garpu dan menakuti korban jika mencoba kabur akan ditembak oleh pelaku.

“Karena merasa takut korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adiknya pelaku,” terangnya. Ditengah perjalanan kemudian berhasil digagalkan oleh anggota yang sedang melaksanakan patroli jalan kaki disekitar lokasi.

Baca Juga :  Imigrasi Tangerang Lakukan Pengawasan Terhadap Orang Asing

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, bahwa pelaku kerap beraksi dengan mengaku sebagai anggota polisi.

“Modus pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban yang masih remaja dan saat kondisi kawasan kota tua taman fatahilah dalam kondisi ramai oleh pengunjung,” terangnya.

Mereka berpura-pura menjadi anggota Polisi yang sedang mencari pelaku kejahatan terhadap korban penganiayaan, yang biasanya hasil kejahatan berupa handphone dijual langsung kepada pembeli yang berpapasan di jalan.

Kedua pelaku ini berinisial SO (67) dan SN (29) merupakan warga semanan Kalideres Jakarta Barat. Mereka pengangguran atau tidak bekerja, kami juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah jaket bermotif loreng, 1 buah HT dan tas pinggang.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 jo 76 c UU no 35 tahun 2014 undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB