Karena Merasa Enak Dan Aman Dijalan Raya, Seorang Wiraswasta Gunakan Plat Dinas Polri

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Seorang pria nekat memasang pelat nomor dinas Polri dan lampu rotator pada kendaraan Toyota Fortuner-nya demi menghindari kemacetan.

Dia pun akhirnya ditangkap ketika melintas di Pasar Baru Jakarta Pusat. Pengemudi Toyota Fortuner itu bernama Josua Arjunanta Alesandro Alamat: Kp Cepedak Rt 11 Rw 9 Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan, memiliki pekerjaan seorang wiraswasta diciduk karena ugal-ugalan di jalan raya.

“Anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat Aiptu Yuli beserta Aiptu Basri, dan Aipda jimber langsung mengamankan satu unit Kendaraan Fortuner warna Hitam 3213-15 ( Plat dinas polri ) yang peruntukan tidak sesuai ” ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta, Kamis -11.5.2023 kepada DR.

Baca Juga :  Eks Juru Bicara FPI, Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI Di Lapas Salemba

Saat diberhentikan, pengemudi tidak dapat menunjukkan kartu anggota Polri. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pelat nomor dinas Polri kendaraan Fortuner Warna Hitam 3213-15 yang peruntukan tidak sesuai Nopol yg semestinya B 1325 UJW.

“saat diberhentikan pengemudi mengaku sebagai anggota Polri. Namun saat dicek tidak punya kartu tanda anggota (KTA). Setelah diperiksa kendaraan dibawa ke kantor dan langsung ditindak dengan pencopotan plat dinas polisi dan strobo yang melekat pada kendaraan tersebut” Jelas Purwanta.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut memiliki STNK dengan nopol sebenarnya B 1325 UJW. “Pengendara beralasan merasa aman menggunakan rotator dan plat dinas Polri untuk menghindari kemacetan dan saat ini perkara tersebut masih di dalami.

Baca Juga :  Satgas BLBI Sita Tanah di Bali Tidak Ada Dasar Hukum, Mahfud MD Gimana Nih..

Kronologi Singkat Penangkapan : pada hari Rabu tgl 10 Mei 2023 petugas Satlantas Polres Jakarta Pusat Aiptu Yuli beserta Aiptu Basri,dan Aipda Jimber mengamankan satu unit Kendaraan Fortuner Warna Hitam 3213-15 ( Plat dinas polri ) yang peruntukan tidak sesuai Nopol yang semestinya B 1325 UJW Jl Samanhudi pasar baru Jakarta Pusat jam 17.13 Wib.

Kendaraan di kemudikan oleh Josua Arjunanta Alesandro, Alamat: Kp Cepedak Rt 11 Rw 9 Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan, Pekerjaan: Wiraswasta.

Kendaraan tersebut diamankanatas permintaan Reskrim Res Jakarta Pusat selanjutnya kendaraan tersebut diamanakan Reskrim polres jakpus untuk penanganan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB