Polisi Amankan Pemuda Setubuhi Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 02:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Polsek Metro Taman Sari berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan menangkap terduga pelaku, Kamis, 20.7.2023.

Ironisnya lagi, pelaku FR (39) melakukan perbuatan hal tak senonoh kepada korban J (16) sudah sebanyak 6 kali di sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat dan daerah kemayoran Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui Wakapolsek Kompol Ramondias mengatakan, aksi bejat pelaku berhasil diungkap setelah keluarga melaporkan nya kepolsek Metro taman sari.

Merespon laporan tersebut tim langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku” Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di jl danau sunter barat Tanjung priok Jakarta utara,” ujar Kompol Ramondias saat di konfirmasi, Kamis, 20.7.2023.

Baca Juga :  Rapat Timpora Kemenkumham Jabar Perkuat Sinergitas Melalui Penyatuan Persepsi

Adhi menuturkan, pelaku telah melakukan perbuatan aksi bejatnya sudah sebanyak 6 kali yang dilakukan dibeberapa hotel diwilayah taman sari Jakarta Barat dan daerah kemayoran jakarta pusat”.

Modus pelaku FR mengajak korban umtuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh,” terangnya.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada orangtuanya bahwa korban merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil.

Kemudian mendapati laporan tersebut lalu orang tuanya melaporkannya kepolsek Metro Tamansari. Dikesempatan yang sama kanit reskrim polsek metro taman sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, pelaku FR (39) ini dengan keluarga korban sudah saling kenal”.

Baca Juga :  Polsek Tambora, Sediakan 400 Alat Swab Antigen Untuk Warga Yang Baru Tiba Jakarta

Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus,” imbuh Roland.

Dari keterangan pelaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sudah sebanyak 6 kali, 3 kali di hotel wilayah taman sari Jakarta Barat dan 3 kali di wilayah kemayoran jakarta pusat.

Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB