Sah, Klinik Rutan Praya Kantongi Izin Operasional Praya

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Lombok – Setelah melalui serangkaian proses panjang, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB kini telah resmi mendapatkan Izin Penyelenggaraan Klinik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Tengah, Jumat -28.7.2023.

Dengan terbitnya izin ini, Klinik Rutan Praya kini memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sambut Pemilu Polsek Kalideres Verifikasi Data Se Kecamatan Kalideres

Hal itu juga menandai keseriusan Rutan Praya untuk terus meningkatkan pelayanan serta memastikan terpeliharanya kesehatan WBP.

Menanggapi hal tersebut Kepala Rutan Aris Sakuriyadi menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras para pihak yang terlibat dalam upaya ini.

“Tentunya terima kasih kepada rekan-rekan semua yang telah bekerja keras mewujudkan izin klinik ini, semoga bisa membuat pelayanan kita dalam bidang kesehatan semakin maksimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Beri Penghargaan Arjuna dan Rifqi, Atlet Renang Junior Berprestasi Putra dari Anggota Polres Probolinggo

Dirinya juga mengapresiasi sinergitas jajarannya dengan Dinas Kesehatan maupun Dinas PMPTSP Kabupaten Lombok Tengah, mulai dari verifikasi berkas persyaratan, visitasi, hingga pemberian rekomendasi sampai terbitnya surat izin.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB