Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu

- Jurnalis

Rabu, 20 Desember 2023 - 19:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap komplotan jaringan jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara (Rahasia dan Khusus) hingga pelat dinas Polri

Komplotan tersebut diketahui menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH dan sebagainya.

Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yakni YY (44) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan satu lagi, PAW yang merupakan karyawan swasta. Sementara itu satu tersangka lainnya DPO.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. “Kami telah menetapkan empat tersangka satu pelaku DPO,” ujar Samian kepada wartawan , Rabu-20.12.2023. Lanjut Samian mengatakan, pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar. “Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Program Police Go To Kampus, Kapolsek Beri Kuliah Umum Di Untar

Sementara itu Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku sendiri mempunyai tiga modus operandi dalam kasus tersebut. Mulai dari membuat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku. STNK dan pelat palsu tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah.

“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitu lah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” kata Yusri.

Baca Juga :  H.Matam 3 Kali Jabat Kades Kini Ajukan Diri Sebagai Caleg

Ia pun menegaskan, pembeli pelat palsu ini rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan. Yusri menambahkan , jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus sudah dapat dipastikan palsu. “Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ itu patut dicurigai. Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar tidak ada ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun tidak ada, siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP itu palsu,” pungkasnya

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB