Anggotanya Gugur Dalam Tugas. Kabaharkam: Kehilangan Besar Bagi Polri

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 22:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Tangsel – Kepala Baharkam Polri Komjen Fadil Imran memimpin upacara pelepasan jenazah AKBP (Anumerta) Agus Sumaryanto.

Prosesi tersebut diadakan di Mako Direktorat Kepolisian Udara, Korpolairud, Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Kamis -22.2.2024.

Diketahui almarhum yang merupakan penerbang Polri itu gugur usai pesawat yang diawakinya jatuh pada kawasan hutan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Juga :  Wujudkan Manusia Mandiri, Warga Binaan Lapas Bengkulu Dilatih Las Listrik Dan Rangka Baja Ringan

“Kepergian AKBP (Anumerta) Agus Sumaryanto seorang perwira penerbang dalam menjalankan tugas, merupakan sebuah kehilangan yang besar bukan hanya untuk keluarga, Polri tetapi juga bangsa,” kata Fadil.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini bilang bahwa almarhum semasa hidup merupakan insan Bhayangkara yang berdedikasi baik dalam tugas.

Baca Juga :  Wisuda Purna Wira Polri dan PNS TA. 2023, Kapolda Metro Jaya: Jangan Pernah Merasa Tidak Berguna

“Selamat jalan AKBP (Anumerta) Agus Sumaryanto, terima kasih atas keteladanan menjalankan pedoman korps Baharkam Polri, Vicvapa Brahma Gola, yaitu hadir sebagai pelindung alam semesta,” ujar Fadil.

“Semoga kita semua dapat melanjutkan pengabdian untuk melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat,” imbuh dia.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB