Tim Gakkumdu Bangka Belitung Tidak Jalankan Fungsi Penegakkan Hukum Terpadu

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 22:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum CIC : Tuntut Kepastian Hukum Tim Gakkumdu Bangka Belitung Dalam Kasus Pemilu Legislatif Di Kab Bangka.

Derap Hukum, Politik, Ekonomi, Pemerintahan : Bangka – Ketua Umum (Ketum) Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang.SS mengatakan, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang tergabung atas oknum Polres Bangka diduga lakukan perbuatan penyelewengan hukum.

“Kami akan melakukan demontrasi terkait permasalahan kepastian hukum tim Gakkumdu dalam menindak kasus tindak pidana pemilu dalam pemilihan legislatif provinsi Bangka Belitung tahun 2024 ,” kata ketua CIC, R Bambang, Senin -22.7.2024.

Ia menyebutkan, aksi demontrasi tersebut akan dihadiri oleh sekitar 2.000 orang petugas kampanye serta simpatisan dari golongan aktivis organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-bangka Belitung, pada hari Senin 29 Juli 2024 mendatang.

“Kami telah melayangkan surat ke Kapolres Bangka Kapolres Bangka, dengan Nomor : 512/SP.A/CIC/VII/2024/Babel, Perihal : Hancurnya Presisi Kebanggaan POLRI Di Tangan Oknum Kasat Reskrim Yang Tergabung Dalam Tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka Induk ,” ungkap R Bambang.

Ketua CIC menjelaskan, bahwa Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu. “Hal tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan,” beber Bambang.

Baca Juga :  Ka-Polda Dan Waka-Polda SumSel Serahkan Hewan Kurban Ke Panitia, Tandai Penyembelihan

Menurutnya, bahwa Gakkumdu telah dibentuk dan dipersiapkan guna memastikan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. “Namun pada kenyataannya tim Gakkumdu tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi nya dengan benar,” ujarnya.

“Gakkumdu dibentuk menjadi sebuah kesatuan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tujuannya yakni mengawal proses Pemilu agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku,” Ungkap Bambang. Ia menambahkan, Sentra Gakkumdu bertugas untuk mengefektifkan pelanggaran tindak pidana pemilu agar penanganannya dapat lebih cepat. Jika ditemukan adanya tindak pelanggaran pemilu maka petugas jaksa yang menjadi bagian Gakkumdu berhak meneliti berkas perkara dari laporan yang sebelumnya telah diselidiki oleh pihak kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan tugas jaksa pada umumnya.

“Jaksa pun berhak menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan serta menerima berkas perkara. Proses meneliti berkas sesuai aturan adalah tiga hari karena tindak pidana pemilu harus diselesaikan secara cepat waktu tersebut cukup singkat sebab biasanya para jaksa meneliti berkas mencapai 14 hari,” jelasnya.

Baca Juga :  Kisah Bripka Sandi-Aipda Yuniar, Anggota Polri Yang Berkontribusi Pada Pendidikan Dan UMKM Indonesia

Menurutnya, dalam kedudukannya Gakkumdu, pihak polisi bertindak sebagai penyidik, sedangkan jaksa bertindak menerima berkas perkara dan sebagai penyaring mengenai perkara apa yang layak disidangkan atau tidak.

“Bahwa pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, maupun pelanggaran administrasi agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang ,” beber ketua CIC.

Ia menduga bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif Provinsi Bangka Belitung di warnai dengan dugaan pemufakatan jahat yang menyebabkan hilang nya suara Dr. Andi Kusuma S.H.,M.k.n.,C.T.L., secara konstitusional.

“Berdasarkan Surat Laporan Nomor 001/LPP/GI/II/2024/BANGKA telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu Pasal 532 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 yang diduga kuat dilakukan oleh Rustamsyah, yakni Oknum PPK dan PPS di 3 Kecamatan 22 TPS yang mengakibatkan hilangnya suara Calon Legislatif Dr. Andi Kusuma S.H., Mkn, CTL secara konstitusional,” ujar Bambang.

Terhadap surat dugaan tindak pidana Pemilu tersebut, kemudian turut di kirimkan kembali surat laporan yang termuat dalam Surat Nomor 005/LP/GI/II.2024/BANGKA.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB