CIC Bongkar Mafia Solar: Ayong Kuasai Laut, Diduga Bekingi APH

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 11:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Dugaan praktik mafia solar ilegal kembali mencuat. Cecep Cahyana, Koordinator Corruption Investigation Committee (CIC) Pusat, dengan tegas menyebut adanya jaringan kuat yang melibatkan pengusaha lokal dan aparat, sehingga bisnis kotor ini berjalan mulus selama belasan tahun tanpa tersentuh hukum.

“Nama Ayong sudah belasan tahun bermain sebagai bandar solar ilegal. Ia punya empat kapal yang rutin melakukan distribusi solar tanpa izin di laut. Sementara Joni menguasai yang lebih berbahaya, ia disebut sebagai ‘orang dalam’ yang mengurus jalur ke oknum Aph,” ungkap Cecep, Selasa(16/9/2025).

Menurut Cecep, peran mafia solar ini begitu rapi: Ayong menguasai mengurus jalur laut dan darat memastikan aparat tidak bergerak. Ayong, Karena itulah bisnis aman-aman saja bertahun-tahun,” tegasnya.

CIC menilai praktik solar ilegal ini jelas merugikan negara dengan Mereka tidak membayar pajak,negara dirugikan ratusan milyar rupiah per tahun. Pasalnya, solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dijual bebas ke industri dengan harga tinggi.

Baca Juga :  Kemenkumham Sodorkan 4 RUU Untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022
Cecep Cahyana, Koordinator Corruption Investigation Committee (CIC) Pusat

Cecep menegaskan, mafia solar ilegal telah melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:

  1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga tanpa izin dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
  2. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, bagi pihak yang turut menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
  3. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) apabila terbukti ada keterlibatan aparat yang dengan sengaja membiarkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Baca Juga :  Kakanwil Kumham Jatim,Tidak Memberi Toleransi Kepada Petugas Lapas Terlibat Narkoba

Cecep mendesak Kapolri dan KPK segera turun tangan membongkar praktik ini. “Kalau benar ada oknum aparat APH yang membekingi mafia solar, maka ini kejahatan besar yang harus dihentikan. Jangan sampai rakyat kecil terus dirampok melalui mereka dan oknum aparat yang bermain mata,” pungkasnya.

Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, terkait ada kegiatan sindikat Mafia solar yang di ungkap oleh rekan kita dari CIC, jika ada oknum yang membekingi, sama saja oknum tersebut penghianat, sebab bukan saja masyarakat di rugikan, negara juga dirugikan ucapnya. (al)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Terkait Isu Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau, Kejati Kalbar Tegaskan Pemeriksaan Internal Secara Obyektif
Kejati Kalbar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan TNI
Kajati Kalbar Pastikan Pengiriman 4 (empat) Unit Mobil Sitaan Berjalan Sesuai Prosedur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:23 WIB

Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:00 WIB

Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB