Putusan Pengadilan Tak Digubris, Kuasa Hukum Herman Darman Desak Pemkot Tangsel Segel Bangunan Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda Terima Surat.

Tanda Terima Surat.

TANGERANG SELATAN – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) diduga diabaikan secara terang-terangan. Lahan milik Herman Darman, yang telah dimenangkan melalui proses peradilan hingga tingkat banding, justru disebut dikontrakkan untuk kegiatan MBG oleh pihak tergugat Irvan Muliana Nugraha.

Padahal, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Tng tertanggal 29 April 2024 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 134/PDT/2024/PT.BTN, kepemilikan sah atas lahan seluas 804 meter persegi tersebut dinyatakan milik Herman Darman. Perkara itu kini telah inkrah, lantaran tergugat tidak lagi menempuh upaya hukum.

Namun ironisnya, di saat proses pengajuan eksekusi tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, kuasa hukum menemukan fakta bahwa objek sengketa justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki hak hukum, bahkan diduga disewakan kepada pihak ketiga.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum perdata. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah inkrah. Negara tidak boleh kalah oleh pihak yang secara sadar mengabaikan hukum,” tegas Madsanih Manong, kuasa hukum Herman Darman, Jumat (20/1/2026).

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menemukan adanya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan tersebut. Atas dasar itu, pengaduan resmi telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata).

Baca Juga :  Waka Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo Ikuti Virtual Zoom Vaksinasi Booster Serentak Di Mako Baru Polres Metro Jakbar

Madsanih secara tegas meminta Pemkot Tangerang Selatan dan Satpol PP untuk tidak ragu menegakkan Peraturan Daerah.

“Satpol PP adalah penegak perda. Jika bangunan itu ilegal dan berdiri di atas lahan bermasalah secara hukum, maka wajib disegel. Bila perlu, bongkar paksa. Jangan biarkan hukum dipermainkan,” katanya.

Lebih jauh, Madsanih menegaskan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada ranah administrasi dan perdata. Proses pidana juga masih berjalan. Laporan pidana terhadap Irvan Muliana Nugraha telah rampung pada tahap penyelidikan dan kini menunggu gelar perkara di Polres Tangerang Selatan.

“Kami tidak ingin ada kesan hukum tumpul ke atas. Semua proses hukum sedang berjalan—perdata sudah inkrah, eksekusi sedang diproses, pidana menunggu gelar perkara. Kami akan kawal sampai ada kepastian hukum,” tandasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi wibawa hukum dan pemerintah daerah, apakah mampu menegakkan putusan pengadilan atau justru membiarkan praktik-praktik yang berpotensi merusak kepastian hukum di daerah. (al)

Baca Juga :  Ketua Tim Saber Pungli Kunjungi Kantor Imigrasi Jakbar
Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB