Ditreskrimsus Polda Kalbar Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tipikor Ke Penuntut Umum Kejari Sintang

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Kalimantan Barat – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar secara resmi melaksanakan penyerahan 2 (dua) tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Penuntut Umum Kejari Sintang, Rabu (25/02/2026).

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026.

Dua tersangka dan barang bukti yang diserahkan adalah tersangka Hendrikus Mada, A.Md.Kep yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBD diDesa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersangka diduga kuat telah merugikan keuangan Negara mencapai ± Rp 834.516.565,71.(delapan ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus enam puluh lima rupiah koma tujuh puluh satu sen. Red).

Tersangka juga telah mengembalikan ke rekening kas Desa Tinum Baru dana sebesar Rp.141.595.267,00 (seratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sehingga sisa kerugian negara sebesar Rp.692.921.298,71 (enam ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah koma tujuh puluh satu sen).

Baca Juga :  Usir KST/OPM Dari Wilayahnya, Pemda Intan Jaya Papua Ucapkan Terima Kasih ke TNI

Sementara tersangka lainnya yaitu Kereng, diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBD diDesa Nanga Segulang Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Negara mencapai ± Rp 1.302.658.135, 51 (satu milyar tiga ratus dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima rupiah koma lima puluh satu sen).

Modus yang digunakan para tersangka antara lain berupa penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik desa, mark-up anggaran, serta pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  3 Rekomendasi Penting Delegasi INLU Untuk Penegakkan Hukum Restoratif Di Indonesia

Keduanya ditahan oleh Penuntut Umum 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini di Lapas Kelas Ii Pontianak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta membenarkan bahwa Tahap II telah dilaksanakan sesuai ketentuan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penahanan beralih kepada Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi terhadap praktik korupsi. “Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang Negara, tetapi juga masa depan warga desa.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus diperketat. Aparat penegak hukum memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran publik yang berdampak langsung pada masyarakat di tingkat desa.

Sumber: Penkum Kejati Kalbar | Editor: Alam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB