Sejak Tahun 2023 Pelaku Lakukan Penggalian Bebatuan Ilegal Di Sungai, Kerugian Negara Di Duga Mencapai Ratusan Milyar Rupiah

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang– Kasus penggalian bebatuan illegal di sepanjang desa negeri baru dan desa desa sekitarnya sejak tahun 2023 lalu hingga kini tidak tersentuh hukum.

Penggalian bebatuan tanpa izin resmi dari pemerintah ini dapat berlangsung akibat tidak ada pengawasan intensip yang berdampak akibat dapat merusak standar ekosistem dan lingkungan.  

Perbuatan ini sangat jelas merusak ekosistem lingkungan perairan sungai serta dapat terjadi abrasi dipesisir sungai. dan yang lebih parah lagi hal ini (Pengerukan Pasir.Red) telah memusnahkan habibat sungai dan penurunan hasil tangkapan nelayan setempat serta gangguan keselamatan warga akibat erosi dan perubahan tekanan arus sungai disebabkan hilangnya pasir sebagai banteng alami pesisir sungai”. Tutur, Ir.,Heri Syamsuri. Di tambahkannya, Pengerukan dasar pasir disungai akan merusak struktur dasar sungai dan dapat mengubah arus pasang serta pola gelombang peningkatan banjir rob. Katanya.  

Baca Juga :  Tindak Tegas Aksi Begal, KaPolres Kendal Polda Jateng Bentuk Tim Handal

“Kita sudah rapat bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) pada tahun 2024 lalu untuk memastikan bahwa kegiatan illegal tersebut dihentikan sementara. Coba hitung jika satu hari mereka dapat mengambil 6 sampai 7 kapal berisi pasir ilegal”. Ungkapnya.

Kita pun melalui DPP LPM Kalimantan Barat sudah mengirim surat laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI untuk mengambil langkah serius memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk segera mengambil alih kasus laporan sebelumnya, dan segera menangkap para pelaku dan actor utama. Jangan mandek sebab tindak perbuatan ini masuk dalam Tindak Pidana Korupsi. Tegas Heri

Kitapun telah meminta kepada Kejaksaan Agung Ri memerintahkan Kejati Kalbar untuk segera memeriksa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalaimantan Barat terkait hasil pembayaran pajak CV.Lintas Pawan Bersama tentang PPh Badan,PPh Masa dan PPN atas laba bersih yang diperoleh perusahaan selama ini. Tambahnya.

Baca Juga :  Pangdan VI Mulawarman Tinjau Kawasan IKN Nusantara

Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat dan aparatur terkait tingkat kabupaten hinggga saat berita ini ditayangkan masih belum merespon jerit teriakan masyarakat desa ungkap sumber setempat. Fakta lapangan terhimpun sampai hari ini (26/2) aktifitas penggalian pasir secara illegal di pesisir pantai desa Negeri Baru dan desa – desa disekitarnya masih tetap berjalan.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. kalimantan Barat saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini mengatakan, kami sedang berkoordinasi pak. Nanti akan kami informasikan hasil berikutnya.

Write by: Tim DR | Editor: Alam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB