Kajati Kalbar Pastikan Pengiriman 4 (empat) Unit Mobil Sitaan Berjalan Sesuai Prosedur Hukum

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Bertempat di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Rabu (1/7/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan terpantau lakukan pengecekan langsung pengiriman barang sitaan berupa 4 (empat) unit mobil diantaranya 1 unit mobil mewah Lamborghini, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Toyota Fortuner, yang sebelumnya disita oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI.

Mobil tersebut merupakan barang sitaan dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan bauksit PT. QSS di wilayah Kalimantan Barat, atas nama STO (Aseng).

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Sayangkan Aksi Provokatif dan Anarkis Massa Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo

Pengiriman dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme Penanganan Barang Bukti sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Ketika disinggung tentang pengecekan pengiriman Barang Bukti, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, membenarkan bahwa pada hari ini telah dilaksanakan proses pengiriman mobil sitaan melalui Terminal Penumpang menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari rangkaian proses penanganan perkara.

“Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman 4 (empat) unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI, sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan,” ujar Kajati Kalbar.

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Imbau Masyarakat Tidak Takbir Keliling Malam Idul Adha 1443 H

Kajati juga menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam rangka mendukung kelancaran proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menunggu perkembangan resmi yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung sebagai Institusi yang menangani perkara dimaksud.

Sumber: Penkum Kejati Kalbar | Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Jumat, 25 September 2026 - 18:46 WIB

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif

Jumat, 25 September 2026 - 12:51 WIB

Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Berita

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:21 WIB