KEJAGUNG RI SUDAH SP3 SIMAN BAHARI ?

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Direktur Utama Perseroan Terbatas (PT). Bumi Satu Inti (BSI) yakni Siman Bahari adalah salah satu nama dan perusahaan yang masuk dalam daftar pencegahan Direktorat Bea Dan Cukai terkait kasus emas bongkahan import senilai 47,1 Trilyun.

Masalahnya, hingga kini para aktifis dan beberapa tokoh masyarakat Kalbar masih mengejar dan bertanya tanya tentang perkara kasus yang melibatkan tokoh pengusaha Kalbar terkait status hubungan terduga (Siman Bahari) dalam perkara emas selundupan itu.

Sebagaimana hasil konfirmasi via seluler, Siman Bahari mengatakan bahwa perkaranya sudah SP3.
“ Sudah SP3 Pak”, Kata Siman Bahari via WhatsApp.

Padahal kalau mahu dilihat dari rentetan peristiwa dalam data penyalinan perubahan dokumen import Bea dan cukai, sangat sulit dan tidak masuk akal bagi Siman untuk lepas dari jerat hukum apalagi di SP3 kan oleh pihak Kejagung RI.

Bayangkan saja sebagai bukti manipulasi atas data barang bongkahan emas import, sangat jelas mengena pada katagori atau jenis klasifikasi barang yang dialamatkan pada perusahaannya.

Kasus Gift Series (HS) Bongkahan emas yang dicatat ulang pada lembaran daftar isian Pemberitahuan Import Barang (PIB), diduga sudah dirubah dan tidak lagi sesuai dengan jenis katagori Isian Barang awal. Itulah analisis pada bukti temuan DJBC ketika itu.

“Kode HS yang dirubah”, dan’ didata ulang dengan dengan nomor HS 7108.12.10, Selanjutnya dari barang bongkahan emas itu baru dapat dikatagorikan emas bongkahan terdaftar atau Ingot (cash bar) dan harus diolah lagi di Indonesia sebagai bahan baku BEKAS dengan pajak 0%. Ungkap salah seorang petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta. (DR)

Baca Juga :  Polres Metro Jakbar Terjunkan 588 Personel Gabungan, Amankan 147 Gereja Pada Jumat Agung
Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB