Satres Krimum Polres Metro Jakbar Polda Metro, Olah TKP Kasus Pembunuhan Taman Palem Lestari

- Jurnalis

Sabtu, 29 Januari 2022 - 22:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penusukan berinisial M (51) di Taman Palem Lestari, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Sabtu (29/1/2022) sore.

Polisi mencari keterangan saksi dan juga menyisir CCTV untuk mengetahui pelaku penusukan korban.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Niko Purba menjelaskan, dari hasil olah TKP ada beberapa petunjuk yang didapati pihaknya.

“Kami mendapati keterangan beberapa saksi, sebelum kejadian itu ada cekcok mulut antara korban dan pelaku,” kata dia.

Dari cekcok mulut itu, lanjut Niko, pelaku pukang ke rumah kemudian mengambil senjata tajam jenis parang.

Selanjutnya keduanya terjadi cekcok mulut lagi, hingga akhirnya pelaku yang dalam kondisi setengah mabuk menusuk korban di dada kirinya.

Baca Juga :  Komsos Babinsa Koramil 06/Cakung, Sukseskan Pilihan Ketua RW 04 Rawa Terate

“Jadi setelah ini kami akan langsung buru pelakunya,” ujar dia. Kurang dari empat jam pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menangkap pelaku pembunuh M yang ditusuk dibagian dada di kawasan Taman Palem Lestari pada (28/1/2022) malam.

Pelaku berinisial TS (55) ini ditangkap saat berada di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

“Benar kami amankan pelaku saat dia sedang mengganti plat nopol mobilnya,” ucap dia.

Setelah diamankan, polisi langsung meminta pelaku untuk menunjukan barang bukti senjata tajam jenis parang.

Ternyata barang bukti itu disimpan pelaku di halaman rumahnya dan masih ada bercak darah korban.

“Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Krimum AKP Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Rizky Ali,” jelas Niko.

Baca Juga :  Subuh Berjamaah Kapolda Metro Jaya Keliling Minta Warga Bijak Gunakan Medsos

Namun demikian, Niko belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan kronologis dan motif pelaku menusuk korban.

Karena pihaknya masih bekerja memeriksa secara intensif pelaku penusukan tersebut. “Nanti akan kami sampaikan lagi lebih lanjut ya, penyidik masih mendalami keterangan pelaku,” tegas dia.

Sementara itu, saksi mata di lokasi kejadian yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, korban adalah anggota Ormas.

Memang korban ini sering meminta uang keamanan kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di sana.

“Mungkin pelaku ini kesel kali ya, karena kakanya dagang disitu katanya suka dimintain uang,” singkatnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB