Kemenkumham Lakukan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi

- Jurnalis

Jumat, 4 Maret 2022 - 20:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan mutasi jabatan Pimpinan Tinggi terhadap 119 orang.

Dari sejumlah itu ‘sebagian bersifat promosi, sebagian lagi rotasi.

Hari ini Jumat 4.3.2022′ para pejabat itu dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Dalam sambutannya, Yasonna berharap para pejabat yang baru dilantik ini dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan, serta mampu meningkatkan kualitas kinerja.

Sebagai parameter keberhasilan, Yasonna menyebut tiga tolok ukur, Pertama ‘peningkatan kualitas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kedua ‘dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan yang Ketiga ‘serapan anggaran minimal 95 persen.

Baca Juga :  Kodim 0505/Jakarta Timur Giat Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila

“Parameter keberhasilan (kinerja) adalah dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas WBK dan WBBM, dapat mempertahankan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan dan memiliki serapan anggaran minimal 95 persen sesuai dengan standar minimal nasional,” ucap Yasonna, di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta.

Yasonna kemudian mengingatkan bahwa menjaga’ bahkan meningkatkan kinerja di tengah situasi pandemi Covid-19 bukanlah hal mudah.

Kendati demikian Yasonna tetap minta agar semuanya bekerja secara maksimal dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Dukung, sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegasnya.

Sebelumnya, beredar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.04.KP.03.03 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-94

Keputusan itu ditandatangani oleh Yasonna tanggal 2 Maret 2022. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan perubahan dalam organisasi merupakan hal yang biasa.

Demikian pula halnya dengan perubahan jabatan.

“Rotasi jabatan adalah hal lumrah dalam lembaga pemerintahan sebagai penyegaran organisasi,” papar Andap.

Andap menambahkan bahwa rotasi ini adalah bagian dari upaya menyikapi dinamika yang terjadi baik di internal maupun eksternal.

Sehingga dengan demikian organisasi dapat terus berkembang menjadi entitas yang lebih baik sesuai harapan dan tuntutan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB