Menghindari Timbulnya Konflik, GMPLH : Polri Diminta Tak Pilih Kasih Polemik Batu Hitam Di Gorontalo

- Jurnalis

Minggu, 20 Maret 2022 - 20:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Gorontalo – Profesionalisme Polri khususnya Bareskrim tengah diuji terkait kegiatan penambangan batu hitam oleh masyarakat yang ada di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan informasi dihimpun pada Rabu 16 Maret 2022 kemarin ‘tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dipimpin Kombes Teddy Marbun datangi Desa Tinemba, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Kedatangan Tim Dit-Tipiter Mabes itu guna penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan terhadap dugaan Tindak Pidana pengelolaan lingkungan hidup dan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara yang ada di sana,(Ilegal Mining.Red).

Sejumlah pihak juga turut diminta keterangan oleh aparat dari Bareskrim.

Bukan cuma itu, dibantu oleh jajaran Polres Bone Bolango, pihak Bareskrim juga memasang garis polisi di lokasi yang terdapat tumpukan ratusan karung memuat material batu hitam di duga berupa kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin negara, khususnya tanpa adanya hak atas tanah, izin penambangan, dan izin eksplorasi atau transportasi mineral.

Imbas kejadian tersebut, di hari yang sama pada pukul 17.00 WITA aksi blokade jalan dilakukan ratusan warga yang berasal dari Desa Poduoma dan Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga :  Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Top Digital Award 2021

Bogani selaku perwakilan penambang rakyat mengemukakan jika aksi ratusan warga ini sebagai bentuk menuntut penjelasan karena adanya pemasangan police line pada sejumlah lokasi diletakannya material batu hitam.

“Alhamdulillah, antara pihak penambang dan aparat kepolisian sudah mendapat titik terang, dengan tidak menyita material Batu Hitam,” kata Bogani.

Perwakilan penambang lainnya,Taufik Seban mengatakan ada kekuatan besar yang menyebabkan adanya polemik di wilayahnya ini.

“Saya rasa, polemik batu hitam ini ada oknum investor yang ingin mencari keuntungan, dengan melibatkan sejumlah pihak,” beber Taufik.

Hal senada disampaikan masyarakat yang meminta identitasnya untuk tidak dipublikasikan.

Menurut dia, tindakan kepolisian disinyalir tidak obyektif.

“Ada indikasi Bareskrim turun (lakukan) pendataan dan melakukan penyegalan karena pesanan,” ucap warga dalam keterangannya, Minggu- 20.3.2022.

“Dia berharap Polri dapat menciptakan keadilan di tengah-tengah para penambang rakyat. Keadilan diharapkan masyarakat supaya tidak terjadi konflik sosial” Pintanya

Baca Juga :  Pangkalan TNI AL Palembang Laksanakan Evakuasi Jenasah ABK TB. Cipta 1201

Lebih lanjut, dalam kegiatan Bareskrim beberapa waktu lalu itu, dia pun heran mengapa ada gudang yang menjadi tempat penampungan batu hitam lolos dari pantauan Bareskrim.

“Gudang batu hitam yang tidak di police line indikasi pemilik batu, Ko Ujen, Ko Khaidir, Ko Feri. Yang punya gudang Dude Sabubu alamat gudang di Desa Dumbaya Bulan, Kecamatan Duwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo,” Ungkapnya.

Semenatara itu, secara terpisah Ketua Gerakan Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (GMPLH), Harun Camaru mendorong Polri dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional.

“Pada prinsipnya saya minta kepada kepolisian agar jangan pilih kasih karena nanti akan timbul konflik di lapangan, itu yang pertama,” jelasnya.

Pemerintah, kata dia, diharapkan mampu menciptakan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

”Yang kedua banyak masyarakat yang akan dirugikan soal itu kami mempertanyakan hal itu._

Pemerintah dalam hal ini harus punya solusi berpihak kepada rakyat kecil,” papar Harun.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB