Dit-Restik Dan Dittahti Polda Banten Siapkan Pemusnahan Barang Bukti Miras

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 23:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Banten – Dittahti Polda Banten telah menerima Surat Pengeluaran Barang Bukti miras berbagai jenis dan merk dari Ditresnarkoba Polda Banten Serang hari Jum’at- 1.4 tadi pagi.

Tujuan dari pengeluaran Barang Bukti minuman keras itu dalam rangka untuk persiapan pemusnahan Barang Bukti miras yang akan dilaksanakan di Depan kantor Dittahti Polda Banten.

Pelaksana dari pemusnahan ini ditugaskan oleh Ditresnarkoba di bantu dengan Subdit Barang Bukti Dittahti Polda Banten serta anggota Polda lainnya.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Bekuk Pelaku Penganiaya Kendaraan Pick-Up

Dirtahti Polda Banten AKBP Dr. Agus Rasyid mengatakan, pemunashan barang bukti akan dilaksanakan jam 13.00 wib.

Adapun tujuan dari pemusnahan miras ini dilakukan untuk mencegah tindak pelanggaran kamtibmas akibat pengaruh minuman keras.

“Pemusnahan barang bukti miniman keras akan kami lakukan jam 13.00 wib, tujuan pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah tindakan pelanggaran kamtibmas akibat pengaruh mengkonsumsi minuman keras,” kata Dr. Agus Rasyid.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Metro Jaya Adakan Street Race Seri 4 Di Kemayoran Jakpus

Rasyid mengharao’ dengan pemusnahan miras ini dapat menurunkan tindak pidana dan dapat menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusip menjelang bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan baik dan nyaman.

“Kami harap pemusnahan miras dapat menurunkan tindak pidana dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusip menjelang bulan Ramadhan sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan baik dan nyaman.” harap Dr. Agus Rasyid.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB