7 Cara Cegah Kepadatan Lalin Arus Balik: One Way, RAMS Hingga Rute Alternarif

- Jurnalis

Rabu, 4 Mei 2022 - 19:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Untuk menciptakan suasa arus kondusif, Mabes Polri berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta stakeholder lainnya untuk menyiapkan langkah-langkah pencegahan terjadinya kepadatan arus lalu lintas pada arus balik mudik Lebaran 2022.

Di informasi sebagaimana dikatakan Kadiv Humas, bahwa ada 7 Langkah yang akan diterapkan dalam rangka mengupayakan keamanan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat melakukan perjalanan kembali dari kampung halaman ke kota domisilinya.

Pertama, penerapan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) mulai KM 414 atau Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu -4.5.2022.

Dedi menjelaskan jika volume kendaraan sangat padat menuju Jakarta, maka sejak hari Jumat tanggal 6 Mei 2022 pukul 14.00 sampai 24.00 WIB akan diberlakukan one way dimulai GT Kalikangkung KM 414 sd Tol Cikampek KM 47, diteruskan Contra Flow sd KM. 28,5.

Rekayasa Lalu Lintas ini juga berlaku dan bersifat situasional pada pucak arus yang diprediksi pada hari Sabtu, 7 Mei dan Minggu, 8 Mei 2022.

Baca Juga :  <strong>Pengamanan KTT G20, Polri Terjunkan Patroli Berkuda</strong>

Langkah Ke dua, tentunya Polri, Kemenhub serta stakeholders terkait terus-menerus mensosialisasikan rute alternatif menuju Bandung dari Jakarta saat penerapan one way,” ujarnya.

Berikut rute-rute alternatif Jakarta arah Bandung:

1. Jagorawi – Puncak – Cisarua – Cipanas – Cianjur – Sukaluyu – Cipatat – Padalarang – Bandung.

2. Jagorawi – Cibubur – Cileungsi – Jonggol – Cianjur – Padalarang – Bandung.

3. Kalimalang – Kedung Waringin – Karawang – Purwakarta – Wanayasa – Lembang – Bandung.

4. Kalimalang – Kedung Waringin – Karawang – Purwakarta – Sukatani – Darangdan – Cikalong – Padalarang –Bandung.

5. Jagorawi – Sukabumi – Cianjur – Padalarang – Bandung.

“Mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan rute alternatif dan tidak menunggu selesainya one way di entry gerbang tol, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan,” imbau Dedi.

Dan soal poin Ketiga langkah antisipasi kemacetan arus balik mudik Lebaran 2022.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Menggelar Pertemuan Bersama Ketua RW se-Jakarta Selatan

Langkah Ke empat, Polri dengan stakeholders terkait melakukan implementasi manajemen tempat istirahat atau rest area, yakni Rest Area Management System (RAMS) untuk menginfokan kapasitas parkir kepada pengendaran sebelum masuk rest area.

Ke lima, menghimbau masyarakat tidak berhenti di bahu jalan jika tidak dapat beristirahat di rest area. Diharapkan dapat memanfaatkan rest area yang berada di kota terdekat dengan keluar terlebih dahulu di gerbang tol terdekat,” Terangnya.

Lebih lanjut Dedi memaparkan, langkah antisipatif Ke Enam, ialah soal jaminan ketersediaan bahan bakar minyak, bengkel dan fasilitas-fasilitas lainnya untuk membantu masyarakat ketika mengalami kendala dengan kendaraannya.

“Memastikan ketersediaan BBM, BBM modular atau pertashop, BBM Motorist, bengkel motorist, layanan top up, posko layanan, pasokan listrik,” imbuh mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.

Dan yang Ke Tujuh, Dedi menyampaikan langkah pencegahan kemacetan saat arus balik ialah dengan meminimalisir hambatan di rute alternatif, sehingga kapasitas jalan bisa digunakan optimal oleh volume kendaraan yang dialihkan ke ruas-ruas jalan alternatif.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB