Korpus BEM SI Apresiasi Kapolri Copot 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir Yoshua.

- Jurnalis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 13:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Pusat BEM SI Abdul Kholiq mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa hingga mencopot 25 polisi terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat. Dia menilai Kapolri responsif menyelesaikan persoalan ini.

“Keberadaan dan responsifitas Polri hari ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Respons yang cepat dan tanggap terhadap penyelesaian permasalahan masyarakat menjadi kunci bahwa Polri sudah berbenah ke arah PRESISI,” kata Abdul kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

“Keterbukaan atas masukan dan kritik masyarakat atau publik semoga dapat membangun arah pembenahan Polri dalam sektor penegakan hukum dan lainnya,” sambungnya.

Abdul berpandangan, dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua, Polri telah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai prosedur yang ada. Meskipun, ada banyak kritik muncul dari publik di awal-awal penanganan kasus ini.

“Kami mengapresiasi atas kerja keras Polri dalam penyelesaian kasus ini meskipun banyak kritik muncul dalam proses penyelesaian kasus ini, namun dengan mutasi 25 anggota kepolisian dan proses yang mulai mencapai titik terang menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen penuh pada tercapainya keadilan dalam setiap proses hukum yang di hadapi oleh masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA, Termasuk Pelanggar Lalu Lintas

“Kami juga berharap bahwa ke depan langkah-langkah responsif dan progresif dari Polri tetap selalu diutamakan bukan hanya pada kasus-kasus yang muncul di publik namun juga semua kasus hukum yang dihadapi oleh masyarakat,” sambungnya.

25 Personel dimutasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menindak 25 polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir Yoshua Hutabarat. Semua dimutasi lewat TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

“Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik,” ujar Sigit dalam jumpa pers.

Sigit menyampaikan ada 25 personel Polri yang diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain diusut secara etik, ke-25 personel itu bisa diusut secara proses pidana.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Di Mesjid Assyifa Pal Merah Di Bekuk

“Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP. Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Sigit.

Sigit menyampaikan 25 polisi itu terdiri dari tiga jenderal polisi bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Pama, serta lima orang dari bintara dan tamtama. Sigit menjelaskan ke-25 personel Polri itu telah menjalani pemeriksaan.

“Dari kesatuan DivPropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim,” ujar Sigit.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB