Kemenkumham Buka Seleksi Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan seleksi terbuka jabatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP). Seleksi ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kemenkumham membuka seleksi bagi para PNS untuk menjadi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Rabu -12.10.2022.

Seleksi terbuka Dirjen PP tertuang dalam Pengumuman Nomor: SEK-KP.03.03-689 yang dapat diakses pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id .

PNS yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum menyebutkan kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, serta telah lulus serendah-rendahnya Diklatpim 2 atau Diklat Penjenjangan Fungsional setara. Peserta perlu memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Kakanwilkumham Jabar Bersama Jajaran UPT Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas

“Selanjutnya, peserta memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang akan diduduki secara kumulatif minimal tujuh tahun. Pendaftar seleksi juga menduduki atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat dua tahun,” jelas Andap dari kantor Kemenkumham Jakarta.

Persyaratan umum lainnya yaitu memiliki rekam jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2022; serta sehat jasmani dan rohani.

Sementara itu, persyaratan khusus untuk jabatan eselon I.a ini yaitu sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c); semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; serta tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana.

Baca Juga :  Peringati HLUN Lapas Cipinang, Tingkatkan Kesadaran Dalam Mengapresiasi Lansia

Andap menuturkan setiap peserta harus melakukan registrasi online dan mencetak tanda bukti pendaftaran pada laman terlebih dahulu https://pansel.kemenkumham.go.id

“Setelah mendaftar, peserta mengunggah sejumlah berkas lamaran sesuai surat pengumuman yang ada,” ujarnya.

Tahap pendaftaran dibuka hingga 25 Oktober 2022. Selanjutnya, peserta akan melewati seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, seleksi kompetensi manajerial sosial dan sosiokultural, dan hingga tahap akhir adalah wawancara.

Andap menjelaskan kehadiran Dirjen PP memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan negara khususnya di bidang legislasi.

“Kehadiran Dirjen PP akan mendorong terwujudnya pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang harmonis, aspiratif, dan rensponsif sesuai Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB