2 Jambret HP Di Amankan Sat-Serse Tambora, Nyaris Diamuk Massa

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap 2 pelaku jambret HP yang menyasar kepada seorang korban mahasiswi Violita Julivia (29). Kejadian tersebut terjadi di gg ikan kebon kelapa 12 tambora jakarta barat

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku jambret handphone Korban seorang mahasiswi.

” Pelaku berjumlah 3 orang, yang berhasil diamankan terdapat 2 orang diantaranya berinisial DN, MA sementara AL (DPO),” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Rabu -19.10 2022.

Baca Juga :  Kapolri Hadiri Pameran Seni Rupa Dan Pentas Musik Di Yogyakarta

Kompol Putra Pratama menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira jam 07.30 wib, dimana pada saat korban Violita Julivia (29) sedang berada di depan rumah tiba tiba datang pelaku AL (DPO) dan pelaku DN menghampiri korban sekaligus bertugas mengawasi keadaan.

Pelaku MA kemudian bertugas merampas HP korban dan diserahkan ke pelaku AL (DPO).

” Karena kaget korban teriak “maling maling” sehingga para pelaku kabur melarikan diri,” ucapnya menirukan ucapan korban

Baca Juga :  Akibat Buang Mayat Bayi Sepasang Sejoli Ditangkap

Mendengar teriakan dari korban menimbulkan perhatian warga sekitar hingga akhirnya sejumlah massa berdatangan

Berkat kesigapan anggota reskrim polsek tambora dibawah pimpinan kanit Reskrim Akp Yugo Pambudi , 2 orang pelaku penjambretan berhasil diamankan dari amukan massa

“2 orang berhasil diamankan diantaranya berinisial DN dan MA sementara rekannya AL (DPO) berhasil kabur meloloskan diri,” terangnyaelanjutnya ke dua pelaku berikut barang bukti berupa HP Samsung galaxy A52 di bawa ke Polsek Tambora

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB