Petugas Rutan Rengat Tangkap Kembali Napi Yang Sempat Kabur

- Jurnalis

Rabu, 16 November 2022 - 11:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Rengat – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rengat berhasil menangkap kembali Narapidana yang sempat melarikan diri, Selasa (15/11) pagi. Napi tersebut diketahui berinisial JS.

“JS berhasil ditangkap kembali oleh petugas setelah sempat melarikan diri pada Senin (14/11) malam. Penangkapan kembali ini berhasil dilakukan berkat kesigapan serta koordinasi yang baik dari para petugas di lapangan,” ujar Kepala Rutan Rengat, Julius.

Diketahui, napi JS lari melalui tembok luar dekat Menara dengan cara memanjat menggunakan kain. Tak lama setelah mendapat laporan bahwa ada napi yang berhasil melarikan diri, Julius memerintahkan seluruh petugas untuk melakukan penelusuran guna menangkap kembali yang bersangkutan.

Baca Juga :  Peduli Kamtibmas, Satgas Binmas Noken Terus Himbau Pemuda Kampung Sokamu Yahukimo

“Mengawali upaya pencarian, petugas melakukan pemeriksaan blok hunian pada Selasa dini hari. Adapun tim pencarian dibagi 2. Dengan masing-masing tim beranggotakan 4 orang petugas.,” tambah Julius.

Setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan titik keberadaan JS dan segera melakukan penangkapan kembali bertempat di Pasar Rakyat Rengat pada Selasa pagi

Baca Juga :  Lapas Narkotika Jakarta Laksanakan Kurban Hewan Di Idul Adha 1444 H

Penangkapan napi yang kabur ini merupakan salah satu bentuk komitmen atas keseriusan petugas Rutan Rengat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Rengat. Hal tersebut dilaksanakan.

“Seluruh jajaran petugas Rutan Rengat senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban. Kami akan menindak tegas siapa saja yang melakukan upaya pelanggaran ketertiban dan keamanan termasuk melarikan diri. Untuk itu, kami menghimbau agar seluruh napi serta masyarakat yang berkunjung di Rutan mematuhi segala peraturan yang berlaku,” tegasnya lagi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:51 WIB

Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Berita

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:21 WIB

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB