Satuan Restik Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar 20 KG Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 18:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta Pusat – Bertempat di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 30.3.2022′ dalam konferensi pers nya Kasat ResTik AKBP. Indrawienny Panjiyoga mengatakan, unit 1 Sat-Restik berhasil mengagalkan penyeludupan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sumatera Selatan – Lampung dan Jakarta di Rest Area Tol Lintas Sumatera pada hari rabu 23.3.2022 kemarin.

“Kami menemukan pelaku di rest area, dan selanjutnya melakukan penangkapan serta berhasil menangkap tersangka sebanyak 5 orang di dalam mobil Avanza,” ujar Panjiyoga yang didampingi oleh Kanit I Restik AKP. Retno Jordanus, S.IK dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H.

Baca Juga :  Tunjau Pasar Muntilan, Kapolri Minta Pedagang Laporkan Jika Distribusi Minyak Curah Terganggu

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan petugas adalah narkotika jenis sabu seberat 20 Kg, satu unit mobil avanza warna hitam dan 6 unit handphone milik pelaku.

Para tersangka menggunakan modus dengan cara menyembunyikan barang bukti sabu tersebut di dalam sound system._

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Dan Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD Mirip Perangko

Dan barang Bukti ini bernilai Rp 30 miliar. Ungkap Panjiyoga.

“Dalam aksi rangkaian modusnya, sabu tersebut ditutup disembunyikan di belakang sound system’ ketika saat ada petugas melakukan pemeriksaan akan dikelabui dengan alat sound system sebesar ini,” ucap Panjiyoga.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB