Satuan Restik Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar 20 KG Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

Berita, Hukum, Metropol162 Views

Derap Hukum: Jakarta Pusat – Bertempat di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 30.3.2022′ dalam konferensi pers nya Kasat ResTik AKBP. Indrawienny Panjiyoga mengatakan, unit 1 Sat-Restik berhasil mengagalkan penyeludupan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sumatera Selatan – Lampung dan Jakarta di Rest Area Tol Lintas Sumatera pada hari rabu 23.3.2022 kemarin.

“Kami menemukan pelaku di rest area, dan selanjutnya melakukan penangkapan serta berhasil menangkap tersangka sebanyak 5 orang di dalam mobil Avanza,” ujar Panjiyoga yang didampingi oleh Kanit I Restik AKP. Retno Jordanus, S.IK dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H.

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan petugas adalah narkotika jenis sabu seberat 20 Kg, satu unit mobil avanza warna hitam dan 6 unit handphone milik pelaku.

Para tersangka menggunakan modus dengan cara menyembunyikan barang bukti sabu tersebut di dalam sound system._

Dan barang Bukti ini bernilai Rp 30 miliar. Ungkap Panjiyoga.

“Dalam aksi rangkaian modusnya, sabu tersebut ditutup disembunyikan di belakang sound system’ ketika saat ada petugas melakukan pemeriksaan akan dikelabui dengan alat sound system sebesar ini,” ucap Panjiyoga.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.