Polsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Dapatkan Peringkat 1 RJ

- Jurnalis

Kamis, 29 Desember 2022 - 20:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Polsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan peringkat 1 atas capaian pelaksanaan program restoratif justice atau keadilan restorative terbanyak selama periode 1 tahun di tahun 2022 ditingkat polsek jajaran sepolda metro jaya.

Pelaksanaan restoratif justice tersebut, Polsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat dari jumlah 81 laporan polisi yang berhasil di lakukan restoratif justice mendapatkan nilai 162

Sementara pada peringkat 2 (kedua) mengena pada polsek pasar minggu polres metro jakarta Selatan dari jumlah 49 laporan polisi, berhasil mendapatkan nilai 147 dari upaya lakukan restoratif justice.

Dan pada peringkat ke peringkat 3 (ketiga) dari polsek bekasi timur polres metro bekasi dari jumlah 47 laporan polisi yang berhasil di lakukan restoratif justice mendapatkan nilai 138

Baca Juga :  Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar, Dukung Pembangunan Masjid Assyukriyah

Saat dikonfirmasi Kapolsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan, alhamdulillah atas capaian yang telah berhasil diraih oleh polsek metro taman sari

” Pencapaian merupakan sebagaimana atensi dari bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk melaksanakan program prioritasnya bapak kapolri yaitu mengedepankan program restoratif justice dalam penanganan perkara,”ujar Kapolsek Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Kamis -29.12.2022.

Dimana program restoratif justice tuturnya, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Dalam perpol tersebut sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Dirjenpas Dan Kanwil Hukham Banten Gelar Baksos Di Daerah Terpencil

Akbp Rohman Yonky Dilatha lanjut menjelaskan dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh polsek metro taman sari yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Akp Roland Olaf Ferdinan melaksanakan dan mengedepankan restoratif justice dalam penanganan perkara.

Hal tersebut selain dasar dari Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) juga melihat pada faktor sisi kemanusiaan.

“Allhamdulillah Polsek Taman Sari mendapatkan peringkat 1 (pertama) atas penerapan restoratif justice ditingkat Polsek dijajaran polda metro jaya,” tutupnya.

–SE-Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana-

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Berita

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:21 WIB

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB