Apel Pagi Tanggap Bencana, Kakanwil : “Pastikan Safety and Security”

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 21:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintah: Banten – Guna mendorong kesiap-siagaan Jajaran pegawai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan Bimbingan Teknis Tanggap Darurat dan Mitigasi Bencana.

Bimbingan teknis ini dilakukan untuk mempertajam kepekaan Jajaran terhadap bencana dan memberikan petunjuk teknis jalur yang harus dilalui jikalau terjadi bencana.

“Apel pagi ini bukanlah apel pagi biasa, namun dirangkap dengan pembukaan Bimbingan Teknis Tanggap Darurat dan Mitigasi Bencana. Bimbingan teknis tim tanggap darurat ini bukan saja kebutuhan untuk divisi pemasyarakatan namun juga divisi administrasi, divisi keimigrasian dan divisi pelayanan hukum dan HAM,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto saat menjadi pembina apel pagi sekaligus membuka bimbingan teknis, Rabu 20.7.2022.

Jikalau melihat filosofi dari bencana itu sendiri, terdapat dua jenis bencana yaitu bencana yang tidak dapat diprediksi, yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dan bencana yang terjadi karena kelalaian manusia._

Baca Juga :  Kasad Dampingi Menhan RI Buka Pameran Indo Defence 2022 Expo And Forum

“Bencana yang tidak dapat diprediksi yang berasal dari Tuhan, yang sudah saya alami sendiri di Banten adalah bencana puting beliung, dan Gempa bumi sedangkan yang berasal dari manusia misalnya adalah banjir dan kebakaran,” jelasnya

Dalam literasi, diketahui bahwa dalam tanggap darurat bencana terdapat tiga hal yang kondisi penting yang harus menjadi perhatian.

Pertama adalah pra bencana, saat terjadi bencana, dan terakhir pasca bencana. Pra bencana adalah situasi yang sudah harus kita persiapkan sewaktu-waktu terjadi bencana, untuk itu, perlu dibuat titik poin kumpul._

Titik poin kumpul ini sudah menjadi bagian dari menjalankan pra bencana

Kedua saat terjadi bencana, kondisi ini yang paling krusial. Tejo harwanto menyebut, untuk itulah bimbingan teknis ini dilakukan sehingga jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dapat memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menghadapi bencana.

Baca Juga :  Kalapas Salemba Sematkan Kenaikan Pangkat Kepada Pejabat Dan Pegawai Lapas Kelas IIA Salemba

Terakhir adalah pasca bencana. Pada kondisi inilah harus dilakukan pemulihan kondisi korban bencana, harus adanya pusat informasi yang dapat dihubungi untuk mengetahui jumlah korban, kondisi korban, dan identitas korban (jika terdapat korban jiwa).

Tejo harwanto pun tidak memungkiri ‘bahwa setiap kegiatan memerlukan sarana dan prasarana, pun dalam menanggapi bencana memerlukan sarana dan prasarana yang menunjang hal tersebut._

Salah satu contohnya seperti harus tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di titik-titik tertentu di kantor.

“Saya berharap dari tim tanggap bencana ini dapat memahami mulai dari awal deteksi bencana hingga proses pasca bencana._

Tidak dapat dipungkiri, untuk dapat memahami dan memiliki kemampuan tersebut, bimtek ini tidak dapat hanya dilakukan satu kali saja._

Mudah-mudahan bimbingan teknis ini menjadi salah satu penambah pengetahuan dan keterampilan semua pegawai yang nantinya dapat berguna,” pungkasnya (Humas Kanwil Banten)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB