Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 13:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Bengkulu – Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang kakek warga kampung melayu Kota Bengkulu di amankan satuan Reskrim Polresta bengkulu.

Pelaku inisial sugiono ( nama disamarkan ) (63) warga kota bengkulu ditangkap satuan reskrim Polresta bengkulu atas laporan orang tua korban pada 15 November 2022 lalu yang mengetahui bahwa anaknya berinisial mawar ( nama disamarkan ) ( 7 ) Di Beritahu Oleh Korban Bahwa Korban Sering Sakit di Bagian Kemaluan Yang Saat Itu Korban Berkata Datuk Tu Pegang Ini Adek Yang Mana Saat It Korban Menunjuk Ke Arah Kemaluannya Yang Mana Terlapor Adalah Datuk Tiri Korban Yang Sa Itu Korban Bersama Terlapor Menginap Di Rumah Adik Ipar Pelapor .

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku ekploitasi Seksual dan Ekonomi Terhadap Anak Di Jakarta.

Ps. Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto, dalam releasenya hari ini ( 22/12/22 ) menyampaikan, penangkapan tersangka sugiono berawal Dari Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu Menerima Laporan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 15 November 2022, Yang Terjadi Di Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Kalapas Tondano Ikuti Media Gathering Dengan Tajuk Bacarita Ala Manado "BALADO"

Pada Hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 Sekira Pukul 19.45 Wib Team Resmob Macan Gading Mendapat Informasi Keberadaan tersangka Di Kec. Kampung Melayu Kota bengkulu kemudian Sekira pukul 20.45 Wib Team berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB