Bentrok Massal Caffe Mako Mampang, Kuasa Hukum Pertanyakan Motifasi Pencabutan Police Line

Berita, Hukum208 Views

Derap Hukum : Jakarta. – Tim kuasa hukum tersangka kasus bentrok Mampang di Kafe Mako, Fidelis Angwarmasse SH MH mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Selasa -8.11.2022 sore tadi.

Kedatangan kuasa hukum tersebut mempertanyakan dugaan pencabutan Police line di TKP oleh oknum Polsek Mampang, dan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka.

Fidel mengatakan, oknum Polsek Mampang diduga mencabut police line di TKP yang berada di Kafe Mako mampang Prapatan Jakarta Selatan tanpa berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polda Metro Jaya. Ungkap nya.

“Police line diduga kuat telah di cabut oleh oknum Polsek Mampang di TKP di kafe Mako (Mampang)._

Dari keterangan yang kami himpun, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak ada yang membuat BAP pencabutan police line ,” kata Fidelis di Mapolda Metro Jaya, Selasa -8.11.2022, malam.

Tim Kuasa dari 25 tersangka, Sahajwan Wailissa SH, sebanyak 8 tersangka hingga saat ini belum mendapatkan surat pemberitahuan penahanan (SPP) kepada keluarga tersangka.

“Kami juga akan mempertanyakan kepada penyidik terkait adanya beberapa keluarga tersangka yang tidak mendapatkan SPP yang diperuntukan kepada keluarga tersangka, kenapa dari 25 tersangka, 8 belum menerima ,” ujarnya.

Selanjutnya, korban penganiyaan dari kelompok H.Tambul dkk, Budi Tahapary menambahkan, ia mempertanyakan handphone nya yang hilang saat terjadi bentrokan di Kafe Mako pada senin (17/10) lalu.

Korban rencananya juga akan melapor atas dugaan pencurian dan kekerasan dengan Pasal 365 KUHP tentang perampasan handphone miliknya.

“Saya mempertanyakan handphone yang diambil oleh kelompok H Tambul pada saat terjadinya bentrokan,” ucap Tahapary

“Dari info yang saya dapatkan handphone tersebut telah ditemukan pada hari Senin (7/11) kemarin, kenapa baru sekarang handphone tersebut dikatakan ditemukan di TKP ,” kata Budi.

Handphone tersebut, lanjut Budi , dikembalikan oleh kuasa hukum H.Tambul, Machi Achmad ke penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Saya berharap penemu dan pengantar handphone tersebut harus di BAP terkait pasal 365 ,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, kasus bentrokan tersebut diduga karena permasalahan lahan yang ditempati dan dikuasai oleh H.Tambul . Mereka mengklaim menduduki lahan tersebut dengan dasar Surat Kuasa dari Ahli Waris pemilik lahan.

Setelah diajak mediasi oleh Korban, Budi Tahapary selaku penerima kuasa pemilik lahan yaitu Yahya Adrini didampingi pihak kepolisian RT dan RW namun tidak ada titik temu yang menyebabkan H.Tambul dan kelompoknya melakukan pemukulan hingga terjadi keributan di dalam Kafe Mako.

Korban dilakukan perawatan di RSUD Mampang Prapatan dan juga visum di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

Untuk menghindari terjadinya keributan kembali, puluhan orang dari dua kelompok itu digelandang oleh Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok.

“Sebelumnya diadakan pertemuan antara keduanya untuk musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Hengki, Kamis (20/10) lalu.

Akibat peristiwa bentrokan itu, Polisi mengamankan sekitar puluhan orang dari dua kelompok yang berseteru dan menetapkan 43 tersangka.

Hengki menyebut, penetapan para tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk premanisme di DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan, apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” tandasnya.