CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut, Bukti-bukti dari BPPN Sendiri
Dana BLBI masuk ke rekening PT Centris International Bank (Individual) nomor 523.551.000. Namun, yang dituntut dan ditagih justru PT Bank Centris Internasional (BCI), nomor rekening 523.551.0016.
Itulah pokok persoalan yang terus membelit BCI dan pemegang sahamnya, Andri Tedjadharma, hingga sekarang.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dinilai Andri mengabaikan persoalan mendasar tersebut.
Penagihan dan penyitaan harta pribadinya terus dipersoalkan karena ia membantah sebagai penanggung utang BLBI yang ditagihkan kepadanya.
“Gugatan BPPN terhadap BCI sudah ditolak PN Jaksel tahun 2000. Gugatan BPPN juga tidak diterima Pengadilan Tinggi DKI karena prematur. Dan, surat MA tanggal 10 Mei 2023, menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional,” tegas Andri dalam percakapan melalui whatsaap, Jumat (16/10), dan banyak kesempatan lain kepada media ini.
Persoalan dua rekening ini sebanenya juga telah disarakan secara lantang oleh Dr. Maruarar Siahaan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), ketika memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 49 Tahun 1960 tentang PUPN di MK pada 28 Mei 2025.
Dalam keaaksisannya di sidang perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024, Maruarar mengungkapkan keheranannya terhadap fakta yang ia pelajari dari dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perkara perdata Nomor 350 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menunjuk adanya dua rekening dengan nama yang hampir sama, tetapi nomor berbeda. Rekening PT Bank Centris Internasional (BCI) bernomor 523.551.0016, sedangkan rekening PT Centris International Bank (Individual) bernomor 523.551.000.
Maruarar menyebut dua rekening tersebut dengan merujuk pada hasil audit BPK, dokumen negara yang autentik. Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar klaim atau pendapat pribadi mengenai perbedaan nama bank dan nomor rekening. Ada dokumen audit negara yang menjadi dasar untuk menelusuri ke mana dana mengalir dan pihak mana yang sebenarnya menerima dana tersebut.
Dalam persidangan, Maruarar mempertanyakan mengapa fakta mengenai dua rekening itu tidak dijawab dan ditanggapil oleh Pemerintah maupun pihak terkait. Ia bahkan menyebut fakta yang dipelajarinya sebagai fakta yang “sangat dahsyat”.
audit BPK yang, menunjukkan persoalan penyaluran dana ke rekening bernomor 523.551.000, bukan rekening BCI bernomor 523.551.0016, menjadi penting. karena pihak yang ditagih dan dituntut justru pihak yang tidak menerima. Bahkan Andri Tedjadharma menghadapi penagihan dan penyitaan harta pribadinya.










