Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Turnya SH MH, Praktisi Hukum Tata Negata

- Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Negara jangan melahirkan sengketa. Harus jelas rangkaian hukumnya.

JAKARTA — Praktisi Hukum Tata Negara Turnya, S.H., M.H. menyoroti polemik lelang tanah dan bangunan atas nama Drs. Andri Tedjadharma yang dilakukan melalui KPKNL Jakarta I.

Menurut Turnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan bahwa lelang dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengurusan Piutang Negara. Negara juga harus mampu menunjukkan secara terang dasar hukum yang menyebabkan aset atas nama seseorang dapat disita dan kemudian dijual melalui lelang.

“Yang harus dijelaskan kepada publik bukan sekadar KPKNL berwenang atau tidak berwenang melakukan lelang. Pertanyaan hukumnya lebih dalam: apa dasar utangnya, bagaimana Andri Tedjadharma ditetapkan sebagai Penanggung Utang, apa dasar penyitaan aset pribadinya, dan apa dasar hukum objek tersebut kemudian dilelang? Rangkaian hukumnya harus jelas,” tegas Turnya, Minggu (13/9).

Ia menilai keberadaan sertifikat asli yang disebut masih berada di tangan Andri memang tidak serta-merta membatalkan lelang. Namun kondisi tersebut justru menuntut transparansi dan kehati-hatian lebih tinggi dari negara.

“Kalau pengumuman lelang sendiri menyebut seluruh dokumen asli kepemilikan tidak dikuasai penjual, sementara sertifikat asli masih berada pada orang yang namanya tercantum dalam SHM, maka negara harus menjelaskan kepada calon pembeli bagaimana kepastian peralihan haknya nanti. Jangan sampai masyarakat memenangkan lelang, membayar miliaran rupiah, tetapi kemudian justru mewarisi sengketa hukum,” ujarnya.

Menurut Turnya, persoalan sertifikat hanya merupakan bagian dari masalah yang lebih besar. Hal yang harus diuji adalah legalitas mata rantai tindakan pemerintah sejak penetapan Piutang Negara, penetapan pihak yang bertanggung jawab, penyitaan, sampai dengan penjualan melalui lelang.

“Sertifikat ada di tangan siapa bukan satu-satunya ukuran sah atau tidaknya lelang. Tetapi negara wajib membuktikan bahwa sejak awal objek tersebut memang sah untuk dieksekusi. Jangan hanya bicara prosedur lelang di bagian akhir, sementara dasar hukum yang melahirkan hak negara untuk menyita dan menjual aset tersebut justru belum dijelaskan secara terang,” kata Turnya.

Baca Juga :  Lapas Narkotik Bandung Ikuti Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 59 Secara virtual

PUPN dan KPKNL Harus Beri Penjelasan Terbuka Dasar Eksekusi

Turnya meminta PUPN dan KPKNL memberikan penjelasan terbuka mengenai hubungan hukum yang mendasari penetapan Andri Tedjadharma sebagai Penanggung Utang.

Terlebih apabila terdapat sengketa atau proses hukum sebelumnya yang berkaitan dengan Bank Centris International, BPPN maupun pihak-pihak terkait lainnya, menurutnya status dan relevansi perkara tersebut terhadap penagihan serta eksekusi aset harus dijelaskan secara transparan.

“Kalau utangnya memang sah, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau Andri memang secara hukum bertanggung jawab, jelaskan konstruksi hukumnya. Kalau aset pribadinya memang boleh disita, tunjukkan dasar penyitaan nya. Dan kalau semuanya sudah memenuhi ketentuan, KPKNL tentu dapat menjelaskan itu kepada publik. Jangan sampai ada mata rantai hukum yang terputus,” katanya.

Menurut Turnya, kewenangan pemerintah tidak dapat dipahami sebagai kewenangan tanpa batas.

“Dalam negara hukum, kewenangan bukan cek kosong. Setiap tindakan pemerintah harus dapat ditelusuri dasar kewenangannya, prosedurnya, objeknya dan tujuan penggunaannya. Semakin besar tindakan negara membatasi atau mengambil hak seseorang, semakin kuat pula dasar hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lindungi Calon Pembeli Lelang

Turnya juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan semata menyangkut kepentingan Andri Tedjadharma.

Ada kepentingan masyarakat sebagai calon peserta lelang yang juga harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Orang mengikuti lelang negara karena percaya kepada negara. Mereka berasumsi objek yang ditawarkan pemerintah memiliki dasar eksekusi yang jelas. Kepercayaan seperti itu harus dijaga. Jangan sampai seseorang mengeluarkan Rp4,45 miliar atau bahkan lebih, kemudian setelah menang lelang baru mengetahui bahwa objek tersebut masih menghadapi persoalan hukum yang serius,” katanya.

Karena itu, menurutnya, transparansi dalam pengumuman lelang tidak cukup hanya mencantumkan bahwa dokumen asli kepemilikan tidak berada dalam penguasaan penjual.

Baca Juga :  Cap Go Meh Kirab Toa Pe Kong Lintasi 10 Kelokan Jakarta Barat, Polres Metro Jakbar Siapkan Rekayasa Lalin

“Calon pembeli harus mengetahui risiko hukumnya. Bagaimana proses balik nama dilakukan? Bagaimana apabila pemegang sertifikat asli menolak menyerahkannya? Bagaimana apabila dia menggugat? Dan apa jaminan hukum bagi pemenang lelang? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus mempunyai jawaban yang jelas,” ujar Turnya.

Lelang Negara Jangan Melahirkan Sengketa Baru

Turnya menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyatakan lelang tersebut pasti sah ataupun pasti tidak sah. Namun menurutnya, polemik tersebut cukup serius untuk meminta klarifikasi terbuka dari instansi terkait.

“Saya tidak mengatakan hanya karena sertifikat asli berada pada Andri kemudian lelang otomatis batal. Itu terlalu sederhana secara hukum. Tetapi saya juga tidak setuju apabila keberadaan mekanisme lelang negara dianggap otomatis menyelesaikan seluruh persoalan mengenai kepemilikan, utang dan penyitaan. Semuanya harus diuji berdasarkan dasar hukumnya masing-masing,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar istilah “aset bodong” atau “barang curian” yang disampaikan pihak yang keberatan tidak langsung diposisikan sebagai fakta hukum.

“Itu merupakan pernyataan atau tudingan pihak yang merasa dirugikan dan tentu harus dibuktikan. Tetapi substansi keberatannya tetap harus dijawab. Jawaban terbaik bukan polemik, melainkan membuka dasar hukum penetapan utang, penyitaan dan lelang tersebut,” katanya.

Turnya menutup pernyataannya dengan meminta negara menempatkan kepastian hukum sebagai prioritas.

“Lelang negara seharusnya menyelesaikan persoalan, bukan memindahkan persoalan kepada pembeli. Kalau seluruh prosesnya sah, buka dan jelaskan kepada publik. Tetapi apabila masih terdapat persoalan fundamental mengenai dasar utang, subjek Penanggung Utang, penyitaan ataupun status objek, jangan korbankan masyarakat dengan menjual terlebih dahulu dan membiarkan sengketanya diselesaikan belakangan

“Negara boleh mengeksekusi ketika hukum memberikan kewenangan. Tetapi negara juga mempunyai kewajiban memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat dalam lelang memperoleh objek dan hak yang mempunyai kepastian hukum. Itulah esensi negara hukum,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB

Berita

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Minggu, 13 Sep 2026 - 06:34 WIB