Dampak Instruksi Kapolri Tidak Ditemui Kepadatan kendaraan Di Kesibukan Mudik

- Jurnalis

Minggu, 23 April 2023 - 10:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Latif Usman dalam wawancara malam tadi mengatakan, dampak instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cukup signifikan mencegah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) mudik lebaran tahun 2023.

Perlu diketahui, menangani arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2023, Kapolri menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas berupa contra flow, one way, hingga ganji genap. Hal ini dilakukan guna memperlancar dan mensukseskan arus mudik dan balik.

“Alhamdulillah, Ditlantas Polda Metro Jaya dan jajaran melaksanakannya sesuai harapan”, ujar Latif kepada wartawan ditengah-tengah kesibukannya memantau kinerja jajarannya.

Dikatakan, kendati tetap ditemui kepadatan kendaraan selama arus mudik, tetapi kami tetap berusaha mensiasati bagaimana agar kita mampu mengendalikan kondisi kepadatan kendaraan yang terjadi di beberapa titik ruas jalan.

Menurut Kombes Latif, dengan jumlah pemudik yang cukup tinggi pasti akan terjadi peningkatan arus yang menyebabkan kondisi kemacetan.

Sehingga kita perlu mengadakan rekayasa lalu lintas mulai dari ganjil-genap, one way, contra flow sampai rekayasa-rekayasa yang lain, termasuk pengaturan di jalan arteri.Strategi rekayasa lalu lintas di jalan tol maupun jalan arteri jauh hari sudah dipersiapkan agar perjalanan mudik bisa lebih baik, aman, dan lancar.

Baca Juga :  PWI Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang Semakin Perkuat Sinergi

Apalagi pada tahun ini jumlah pemudik mengalami peningkatan cukup signifikan.”Kami bersyukur, semua masyarakat yang melakukan perjalanan mudik telah mengikuti seluruh aturan-aturan yang telah disiapkan demi menjamin terwujudnya kenyamanan dan Kamseltibcarlantas”, tandas Latif Usman

Dikatakan, dampak dari kebijakan Kapolri tersebut menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas atau lakalantas mengalami penurunan signifikan. Kecelakaan mudik lebaran tahun 2023 di seluruh Indonesia periode 18-20 April 2023 mencapai 365 kasus. Tertinggi melibatkan sepeda motor.

Jumlah ini menurun 65 persen dibanding tahun 2022 lakalantas tercatat 979 kasus.Sepeda motor masih mendominasi, yakni sampai 74 persen. Disusul armada bus dengan jumlah kecelakaan mencapai 11 persen dan mobil pribadi sebesar 2 persen.

Korban tercatat, 47 meninggal dunia, 33 luka berat dan 503 luka ringan. Jumlah korban ini menurun lebih dari 50 persen jika dibandingkan dengan Operasi Ketupat pada tahun 2022. Jumlah lakalantas menurun cukup signifikan, ujar Latif.

Baca Juga :  Polres Jakbar Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 30 Kg Sabu Siap Edar Malam Tahun Baru

Berkat perintah langsung Kapolri, agar seluruh petugas jajarannya turun langsung di lapangan guna menerapkan rekayasa lalu lintas seperti pemberlakuan ganjil-genap, one way, penutupan U-turn, serta penyiapan jalur alternatif.

Penekanan Kapolri kaitannya dengan permasalahan lakalantas, untuk seoptimal mungkin melakukan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personel dan melengkapi rambu pada titik-titik rawan kecelakaan cukup berhasil.

Perlu diketahui, dalam melaksanakan kebijakan Kapolri tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya telah membangun pos pengamanan dan pelayanan di 37 titik untuk menghadapi aktivitas masyarakat pada saat arus mudik maupun arus balik, serta libur Lebaran 2023.

Puluhan pos tersebut dibangun di ruas jalan tol, jalur arteri, stasiun, terminal, dan pelabuhan serta tempat wisata. Rinciannya, 23 titik pos pengamanan dan pelayanan berlokasi di ruas jalan tol dan jalur arteri. Sedangkan 14 titik lainnya berada di area transportasi publik hingga tempat wisata.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB