Cukup aneh kalau rumah dinas di dalam lapas.
BOGOR — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan di dalam kompleks lapas yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen.
Temuan itu bukan sekadar soal bangunan yang terlihat mewah.
Ombudsman menyatakan menemukan lebih dari 10 bangunan di kawasan belakang lapas, terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Di dalam salah satu bangunan terdapat sofa, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas rumah tangga lainnya.
Di kawasan yang sama, Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf. Beberapa kendaraan mewah disebut terlihat terparkir di area tersebut.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah siapa sebenarnya yang tinggal di sana.
Dalam inspeksi pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman mengaku bertemu dengan seseorang yang menyatakan dirinya sebagai warga binaan. Tim juga menyebut menemukan indikasi bahwa sejumlah bangunan tersebut dihuni warga binaan.
Bagi Ombudsman, temuan itu menimbulkan dugaan adanya fasilitas khusus bagi sebagian warga binaan.
Namun, identitas penghuni yang disebut-sebut di media sosial belum dapat dipastikan oleh Ombudsman. Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati mengatakan pihaknya belum memperoleh data penghuni dari Ditjenpas sehingga nama-nama yang beredar tidak dapat dikonfirmasi.
Ditjen Pas: Itu Rumah Dinas
Versi berbeda datang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Kakanwil Ditjen Pas Jabar Yudi Suseno mengatakan kawasan yang diperiksa Ombudsman merupakan area asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Di kawasan tersebut terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.
Saat media diperbolehkan melihat kawasan tersebut, terlihat papan bertuliskan “Area Rumah Dinas Lapas Kelas IIA Cibinong.”
Ditjen Pas menjelaskan bangunan-bangunan itu digunakan sebagai rumah dinas bagi sejumlah pejabat dan petugas lapas. Salah satu rumah yang diperiksa disebut ditempati pejabat eselon IV dan berstatus pinjam pakai. Fasilitas seperti televisi dan kulkas diklaim merupakan barang pribadi penghuni, bukan fasilitas yang disediakan lapas.
Dengan demikian, terdapat dua fakta yang sekarang harus dipertemukan melalui pemeriksaan:
Ombudsman menemukan hunian dengan fasilitas seperti apartemen dan bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan.
Sementara Ditjen Pas menyatakan kawasan tersebut merupakan lingkungan rumah dinas.
Di sinilah persoalan sebenarnya berada.
Bukan Lagi Soal Sofa dan Kulkas
Publik tidak sedang memperdebatkan apakah sebuah rumah dinas boleh memiliki sofa, televisi atau kulkas.
Yang harus dijawab adalah apakah ada warga binaan yang menempati bangunan tersebut, atas dasar apa, sejak kapan dan berdasarkan izin siapa.
Jika seluruh bangunan memang rumah dinas, maka daftar rumah dinas, surat keputusan penggunaannya, nama penghuni dan status barang maupun bangunannya semestinya dapat menjelaskan persoalan.
Sebaliknya, jika ada warga binaan yang ditempatkan di luar blok hunian resmi, maka harus dijelaskan dasar hukum dan administrasinya.
Pertanyaan semakin serius apabila benar terdapat pembayaran untuk memperoleh tempat tersebut.
Ombudsman menyatakan menerima informasi mengenai dugaan komersialisasi hunian. Bahkan lembaga itu juga menerima laporan keluarga WBP mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per minggu di Blok A. Kedua informasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian.
Ada Persoalan Keamanan
Ombudsman juga tidak hanya mempersoalkan fasilitas.
Tim menemukan akses di bagian belakang kawasan bangunan yang disebut dapat menjadi jalur keluar-masuk karena terhubung dengan area pembuangan sampah dan kawasan terbuka.
Temuan tersebut membuat Ombudsman mempertanyakan sistem pengamanan Lapas Cibinong.
Artinya, perkara ini memiliki dua sisi: dugaan perlakuan atau fasilitas khusus dan potensi kerentanan keamanan.
Ditjen Pas Bentuk Tim Pemeriksa
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi sarana, prasarana, administrasi, standar pelayanan serta pengamanan di Lapas Cibinong.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengatakan seluruh informasi akan diverifikasi secara utuh. Jika ditemukan pelanggaran oleh petugas, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan.
Ombudsman sendiri menyatakan akan melakukan kajian atau investigasi untuk mengetahui siapa yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan bangunan dibangun dan apakah terjadi maladministrasi.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Maka persoalan Lapas Cibinong kini bukan lagi sekadar “ada apartemen atau tidak.” Ada sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban:
Siapa penghuni setiap bangunan? Apakah seluruhnya pegawai atau ada warga binaan?
Apa dasar hukum penempatan warga binaan di luar blok?
Siapa yang memberikan izin?
Sejak kapan bangunan tersebut digunakan? Dari mana anggaran pembangunan dan pemeliharaannya?
Apakah pernah ada pembayaran dari warga binaan untuk mendapatkan tempat atau fasilitas tertentu?
Dan yang paling penting: Jika benar ada warga binaan yang memperoleh fasilitas khusus, siapa yang bertanggung jawab?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya tidak berhenti pada saling bantah antara Ombudsman dan pihak lapas.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar soal bangunan mewah. Yang dipertaruhkan adalah kesetaraan perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan dan integritas sistem pemasyarakatan itu sendiri.












