Ditjenpas – Polri Kerja Sama Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Malaysia-Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 10 Januari 2023 - 20:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika Malaysia-Indonesia.

Ditjenpas mengamankan HS dan Z, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami mendukung pemberantasan narkoba yang sesuai dengan program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perdaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kami Kembali menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memberantas dan memerangi narkoba tidak main-main,” ujar Dirkamtib Ditjenpas, Abdul Aris saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 50 kg narkotika jenis sabu tersebut, pada Selasa, (10/1) di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Jadi Pembicara Utama Munas Ke-5 Apsifor Dan Himpsi

Dia melanjutkan, pihaknya mendukung penindakan tegas terhadap siapa saja yang berupaya melakukan peredaran narkoba, dengan modus apapun dan di mana pun.

Ditjenpas akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pengungkapan kasus narkotika.

Guna mencegah peredaran narkotika di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Ditjenpas akan memperketat pengamanan dan pengawasan.

Direktur Tindakan Pidana Narkoba, Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik serta mengapresiasi keterlibatan Ditjenpas, Bea Cukai serta pihak lain yang terlibat dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga :  Kondisi Over Kapasitas, Lapas Jombang Lakukan Stabilitas Keamanan Internal

“Kami membutuhkan kerja sama seluruh pihak dalam upaya pemberantasan narkoba baik Kementerian/Lembaga lain maupun masyarakat umum,” tegasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai, Syarif Hidayat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Pol Jayadi, serta Kastgas Narcotic Investigation Center.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:46 WIB

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif

Jumat, 25 September 2026 - 12:51 WIB

Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Berita

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:21 WIB

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB