Kapolsek Kebun Jeruk Bersama Tiga Pilar Pantau Vaksinasi Tahap 3-Boster Di Pemukiman Padat Penduduk

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 14:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Guna mempercepat herd immunity bagi masyarakat khususnya di wilayah kebon jeruk Jakarta Barat, Personel polsek kebon jeruk bersama 3 pilar Kebon Jeruk melaksanakan woro woro di pemukiman padat penduduk di jalan budi swadaya Rt 15/04 kel kebon jeruk Jakarta Barat, Selasa, 2.3.2022.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan kegiatan woro woro ini dilaksanakan untuk menjemput bola agar masyarakat dapat mengetahui ada kegiatan vaksinasi booster.

Baca Juga :  Kolaborasi Hotel Best Western Bersama Koramil 01/Jatinegara Gelar Vaksinasi Booster

“Woro woro ini menyasar di lokasi pemukiman padat penduduk, sehingga masyarakat dapat lebih mengetahui adanya edukasi tersebut,” kata kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa, 2.3.2022 kemarin.

Kegiatan woro woro vaksinasi booster ini dalam rangka mengoptimalisasikan capaian vaksinasi booster dosis 3 “Pelaksanaan vaksinasi akan dilaksanakan di rw 04 kelurahan kebon jeruk Jakarta Barat, ” tuturnyaSlamet.

Baca Juga :  Transformasi Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Kolaborasi Bersama Fasilitas Kesehatan

Kapolsek Kebun Jeruk juga menghimbau kepada masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster agar bisa mendatangi ke lokasi gerai vaksinansi yang telah tersedia.

Dalam kesempatan tersebut hadir Kapolsubsektor budi raya ipda rustam effendi, panit binmas aiptu daryanto, bhabinkamtibmas kebon jeruk aiptu yayan mulyana, babinsa 05 kebon jeruk peltu abdul kodir, ketua rw 04 bapak jamhari, Satpol PP dan karang taruna.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru