Dugaan Markup DIPA GMDSS Stasiun Radio Pantai Pontianak Di Pertanyakan

Derap Hukum: Peralatan Radio Protokol Standart Komunikasi Internasional Sistem Keselamatan Maritim Global atau Global Maritime Distress Safety Sistem (GMDSS) di Stasiun Radio Pantai Distrik Navigasi Kelas III Pontianak di duga kuat bermasalah.

Menyambung hasil investigasi sejak tahun 2019 atau tepatnya sejak tanggal 7 Januari dua tahun sebelumnya pada lingkungan Radio Pantai Navigasi Pontianak, dimana data bocoran kasus tentang dalam isi alat perangkat kerja GMDSS di stasiun radio pantai ini, dan juga laporan masuk atas informas awal dimeja redaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan proyek SISTEM PERALATAN PROTOKOL STANDART KOMUNIKASI GMDSS tersebut masih dipertanyakan.

Sebelumnya, kepala Distrik Navigasi kelas III Pontianak Herman Pattiasiana, saat hendak diwanwancarai terkait kasus tersebut beralasan sedang sibuk. Bapak sedang sibuk terima tamu dari pusat, kata petugas pos setempat (14/12/20).

Begitupun saat dilayangkan surat permohonan waktu guna wawancara tentang temuan kasus tersebut, hingga berita ini tayang belum mendapatkan respon balasan dari Kepala Kantor Navigasi Pontianak.

Sedangkan Kabag keuangan Distrik Navigasi kelas III Pontianak HERI SUPRIYADI yang sebelumnya salah seorang yang di duga berperan dalam perihal tersebut malah sulit untuk diwawancarai

Aksesoris komponen dalam peralatan Radio pemancar GMDSS tersebut merupakan DIPA usulan tahun 2019 lalu berupa satu paket keselamatan alat prosedur Standart keselamatan untuk komunikasi berupa, Very High Frequensy (HP), Medium Frequensy (MF), dan High Frequensy. naftex, Inmarsat C,Narrow Band Direct Printing (NBDP), SART 96H2, EPIRB dan beberapa set peralatan lain pada tiang stasiun pemancar Navigasi kelas III Pontianak. (DR)