Kerjasama Lapas Sanana dan Polsek Namlea, Tangkap Napi Buron

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 19:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Sanana – 1 (satu) orang Narapidana pelarian dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana a/n Suprayudi Fayaai tindak pidana perlindungan anak berhasil ditangkap pada Minggu, 10.4.2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Saiful Sahri, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa narapidana yang bersangkutan berada di Desa Batuboy Kab. Buru.

“Tepat pada pada pukul 20.10 WIT, penangkapan dilakukan di kediaman warga setempat,” ungkap Saiful.

Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Namlea, AKP. Wahyudin Sapsuha memerintahkan anggota Polsek beserta jajaran melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Polsek Cengkareng Ajak Elemen Masyarakat Berkolaborasi Bersama Jaga Kamtibmas Di Bulan Suci Ramadhan

“Yang bersangkutan sempat mengelak dan mengecoh anggota polsek dengan dalih mengganti nama dengan nama ALI,” ungkap Wahyuddin.

Wahyuddin juga menambahkan bahwa penangkapan dilakukan berkat bukti 1(satu) unit telepon genggam yang dimiliki oleh yang bersangkutan serta telah dilakukan pelacakan lokasi dan dihubungi oleh anggota dan jajaran Polsek Namlea.

“Informasi dari anggota kami bahwa narapidana a/n Suprayudi Fayaai berhasil ditangkap dan telah diamankan di Polsek Namlea setelah dilakukan penyergapan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Namlea, Ilham, menyatakan bahwa pada pukul 22.15 WIT telah dilakukan penyerahan narapidana yang bersangkutan dari Kapolsek Namlea kepada Lapas Kelas III Namlea.

Baca Juga :  Ketua DPR.RI Puan Maharani Ajak Masyarakat Optimis Sambut Tahun Baru

“Benar, atas perintah Kadivpas Kanwil Kemenkumham Maluku, kami telah menerima narapidana pelarian dari Polsek Namlea,” tambah Ilham.

Wahyuddin menambahkan bahwa narapidana yang bersangkutan selanjutnya langsung ditempatkan pada sel Blok Andalas,

Lapas Namlea lebih lanjut disampaikan Wahyuddin, bahwa kegiatan penangkapan sampai dengan penyerahan narapidana tersebut dilakukan atas kerjasama masyarakat, jajaran Polsek Namlea, serta pihak Lapas Kelas III Namlea.

“Kami ucapkan terimkasih dan juga apresiasi kepada masyarakat setempat yang telah membantu pihak kami dalam proses penangkapan,” tutupnya

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB