Derap Hukum, Politik, Pemerintahan : Banten – Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Akibat SIREKAP Mengalami Masalah. Minggu 18 Februari 2024 Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara di berbagai Kecamatan wilayah Provinsi Banten kemungkinan ditunda, setelah adanya instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut diungkapkan ketua KPU Provinsi Banten, Ali Zaenal Abidin, saat menyampaikan keterangannya kepada Awak Media -18.2.2024.
Ali Zaenal dalam keterangannya menjelaskan dalam instruksi yang disampaikan KPU RI tersebut, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ditunda terlebih dahulu karena adanya masalah dalam Sirekap.
“Terkait penundaan ini ada perintah dari KPU RI , tetapi Surat Dinasnya nanti akan disusulkan. Alasannya Sirekap ini data – datanya ada yang tidak sesuai secara signifikan sehingga KPU RI akan melakukan pembersihan terlebih dulu” papar Ali Zaenal
Penundaan ini sendiri lanjutnya, bukan hanya bagi pleno rekapitulasi di Banten saja, melainkan untuk seluruh wilayah se-Indonesia. Dimana untuk saat ini, perintah KPU RI adalah melakukan penundaan sampai dengan tanggal 20 Februari mendatang.,“Itu seluruh Indonesia perintahnya RI, Kalau di dalam WhatsApp itu sampai tanggal 20 mendatang,”pungkasnya.
Sementara saat dihubungi, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar, mengatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait adanya penundaan sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara di setiap Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.


















