Laka Di Km 68.800A Tol Serang, Ditlantas Polda Banten Olah TKP

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022 - 14:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Serang – Telah terjadi kecelakaan sekitar pukul 06.10″ wib di ruas jalur Tol Tanggerang – Merak Km 68.800A arah Tanggerang yang melibatkan tiga kendaraan truk pada pagi tadi Selasa- 15.3.2022.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menyampaikan kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan truk.

“kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas yaitu Mitsubishi Colt Diesel Nopol BE-8249-PF supir an Marsono (44) warga Lampung Timur, Mitsubishi Colt Diesel Nopol B-9219-CDB, supir an. Fiqih Tri (25) warga Lampung Timur, dan mobil Tangki Hino Nopol B-9684-BFU, supir an. Zahri Meninggal Dunia (MD) warga Cikande,”kata Budi Mulyanto.

Budi Mulyanto menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan. “Kecelakaan terjadi ketika kendaraan Nopol B-9219-CDB berjalan dari arah Merak menuju Tangerang di lajur kiri.

Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kendaraan tersebut hendak berpindah jalur, lalu kendaraan tersebut menabrak bagian belakang kiri kendaraan BE-8249-PF, selanjutnya kendaraan tersebut berjalan kekiri lalu menabrak kendaraan Hino B-9684-BFU yang sedang mengganti ban di bahu jalan mengakibatkan supir Zahri meninggal dunia,”ujarnya.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara Ke 77 Polda Metro Jaya Gelar Lomba Ketangkasan Bermotor

Selanjutnya Budi Mulyanto menjelaskan posisi kendaraan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Pasca tabrakan posisi akhir kendaraan B-9219-CDB berada di lajur lambat ke arah Timur, kendaraan BE-8249-PF terbalik dengan roda kanan di atas berada antara lajur cepat dan media jalan tol menghadap ke arah selatan sedangkan kendaraan Hino B- 9684-BFU normal berada di bahu jalan menghadap ke arah timur,” jelas Dirlantas Polda Banten.

Budi Mulyanto menyampaikan petugas Ditlantas Polda Banten melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban.

Baca Juga :  Manipulasi Data Penerima Gas Elpiji 3 KG, Warga Talo Dan 116 Tabung Gas Elpiji Diamankan

“Petugas Ditlantas Polda Banten melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban MD ke RS. Drajat Prawira Negara Serang dan penumpang kendaraan Hino yang mengalami luka dievakuasi ke RS Sari Asih Serang, untuk ketiga kendaraan yang terlibat laka sedang dalam proses evakuasi,” ujarnya.

Dirlantas Polda Banten menghimbau kepada para pengendara di jalan tol agar berorientasi pada keamanan dan keselamatan berkendara sehingga dapat mereduksi potensi terjadinya kecelakaan.

“Kami menghimbau agar pengendara disiplin dan mematuhi rambu peringatan saat berkendara terutama di ruas jalan tol dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas jaga keselamatan karena keluarga menanti dirumah,”ujarnya.

Terakhir Budi Mulyanto menjelaskan tentang proses penyidikan.

“Proses penyidikan akan dilakukan oleh penyidik Ditlantas Polda Banten untuk menentukan subjek hukum yang bertanggungjawab dalam peristiwa laka ini,”tutupnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB