Mantan Istri Di Bunuh, Gondol Perhiasan, Buron Ke Tegal Di Tangkep

- Jurnalis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta. – Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Reskrim Polsek Kalideres berhasil tangkap F (36) pelaku Kasus pembunuhan seorang wanita inisial SM (55) di kawasan Kamal Kalideres Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan didampingi kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar mengatakan, pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan maksud akan mengurus perceraian dengan mantan istrinya.

“Modus dilakukan adalah pelaku datang ke rumah korban dengan niat mengurus KK, pemisahan KK antara pelaku dan istrinya” ujar Kompol Haris Kurniawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa -25.10.2022.

Saat bertemu dengan korban di rumah korban, Haris katakan pelaku sempat sakit hati dengan perkataan korban yang justru menyalahkan pelaku dalam proses perceraian pelaku dengan istrinya.

“Korban menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian. Karena tidak terima, pelaku langsung bersitegang dengan korban, dan terjadi keributan dengan korban.” ujarnya.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejati Pontianak

Haris mengatakan antar korban dan pelaku saat itu sempat berkelahi hebat, dimana korban juga sempat mencakar wajah pelaku, dan pelaku membanting tubuh korban ke lantai.

“Lalu pelaku ada luka cakaran di tangan kanan, Pelaku pun lakukan kekerasan dengan membanting korban ke lantai dan membenturkan korban ke lantai sampai korban meninggal dunia.” ujarnya.

Pelaku bangun hingga berkali kali membenturkan kepala korban hingga pelaku memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa, kemudian pelaku mengambil perhiasan emas dan kalung hingga anting milik korban yang saat itu sedang dipakai oleh korban.

“Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang kalung anting, pelaku mengambil perhiasan korban. Lalu meninggalkan lokasi kejadian” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, Ungkap Haris, pelaku juga sempat menjual emas milik korban yang seberat 30 gram emas dengan, dan sudah terjual 12 gram dengan harga Rp.13,8 juta.

Baca Juga :  Cegah Hoaks, KaDiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo Ingatkan 3 Fokus Utama Untuk Menjawab Digital Talent

“Uang tidak ada yang diambil, tp perhiasan diambil 12 gram, sempat dijual harga 13,800.000. Digunakan untuk beli HP dan bayar hutang dan masih ada cash. “ ujarnya.

Selanjutnya pelaku kabur ke kawasan Tegal Jawa Tengah untuk pelariannya, polisi pun bahkan harus memeriksa 10 saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya polisi bertolak ke Tegal untuk menangkap pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Senin malam 24 Oktober 2022.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti emas sisa dan uang hasil jual emas pun dibawa Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman, 15 tahun hingga penjara seumur hidup.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB