Menkumham Sambut Positif Peningkatan Pelayanan Kesehatan Via Program JKN-KIS

- Jurnalis

Senin, 4 April 2022 - 21:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Peningkatan jaminan kesehatan yang diiringi dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mendapat dukungan dari berbagai Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat menerima kunjungan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ghufron Mukti menyambut positif dan mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti Inpres ini, Senin -4.4.2022.

“Kami akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan Direktorat Jenderal terkait di lingkungan Kemenkumham untuk dapat membentuk regulasi sebagai bentuk konkrit Instruksi Presiden tersebut,” ujar Menkumham di ruang kerjanya.

Instruksi Presiden Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bentuk kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia dapat terlindungi kesehatannya melalui program JKN-KIS.

Baca Juga :  Pelihara Stamina Jasmani, Kodim 0505/JT Gelar Samapta Periodik

Kementerian Hukum dan HAM sendiri diminta untuk dapat membuat regulasi agar keanggotaan aktif JKN-KIS dijadikan sebagai syarat untuk permohonan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha.

Menkumham berharap optimalisasi Program JKN-KIS ini juga sejalan dengan peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, mulai dari fasilitas, pelayanan, serta kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan.

“Pada prinsipnya Kami mendukung semua inovasi dan optimalisasi yang dilakukan._

Tetapi yang terpenting diskriminasi dalam pelayanan harus dihilangkan, agar masyarakat memiliki hak dan akses yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Yasonna.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan bahwa perlunya kolaborasi, edukasi, dan sosialisasi publik agar masyarakat dapat menyadari pentingnya perlindungan akses layanan kesehatan melalui program JKN-KIS.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Nala 2022, Polda Bengkulu Siap Amankan Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2023 

“Program ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan._

Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian /lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan._

Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” kata Ghufron.

Dirut BPJS mengatakan saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS.

Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS.

Tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB