Menkumham Tinjau Pembangunan Lapas Baru Di Nusakambangan

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 14:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Nusankambangan – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, melakukan kunjungan Kerja ke Pulau Nusakambangan, Selasa (14/12).

Kunjungan Menkumham kali ini dalam rangka meninjau pembangunan Lembaga Pemasyarakatan yang ada di pulau tersebut.

Pembangunan Lapas baru di Nusakambangan yaitu Lapas Maksimum Sekuriti Ngaseman, Lapas Maksimum Sekuriti Glandakan, dan Lapas Minimum Sekuriti Nirbaya.

Mendampingi kunjungan Menkumham kali ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Sesditjen Pemasyarakatan Heni Yuwono, Direktur Keamanan dan Ketertiban Abdul Aris, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Muji Raharjo, dan Kepala Biro Umum A.A. Gede Krisna, sementara dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Kakanwil A. Yuspahruddin, PLT Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Lapas Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang.

Tinjauan Menkumham yang disertai hujan gerimis ini diawali pada pembangunan Lapas Maksimum Ngaseman, dan dilanjutkan di Lapas Maksimun Glandakan.

Menkumham Yasonna dalam keterangannya usai melakukan peninjauan mengatakan, jika pembangunan Lapas baru tersebut untuk mengatasi permasalahan over kapasitas yang kerap dialami oleh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

“Salah satu upaya kita antara lain karena over kapasitas yaitu kita harus membangun. Tapi kita lihat mahal sekali. Karena mayoritas 50% lebih kasus narkoba, maka penyelesaian tentang narapidana narkoba ini harus kita pikirkan,” ujar Menkumham.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dan Kalapas Kelas I Cipinang Pimpin Razia Di Lapas Cipinang

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa permasalahan over kapasitas tidak hanya dengan membangun lapas baru namun juga diperlukan upaya antara lain melalui revisi Undang-Undang narkotika.

“Di samping pembangunan Lapas tentunya kita juga membuat rencana-rencana retribusi, pembinaan kemandirian dan juga akar masalahnya kami akan merevisi Undang-Undang narkotika,” paparnya.

“Revisi Undang-Undang narkotika menjadi salah satu yang kita selesaikan untuk menyelesaikan masalah di hulu tentang narkotika. Tujuan kita adalah para pemakai itu ketimbang dibawa ke dalam (lapas) lebih bagus kita rehabilitasi. Kita harapkan, mudah-mudahan tahun depan masuk dalam Prolegnas”.

Lanjut Yasonna menambahkan, ketika disingung tentang besaran anggaran pembangunan Lapas baru, Menkumham mengatakan, jika pembangunan lapas membutuhkan biaya yang tidak sedikit. “Maka saya mengatakan kalau kita berkejar-kejaran membangun Lapas dengan jumlah kejahatan yang ada, keuangan negara tidak akan mampu, di anggaran yang hanya 131 miliar belum lagi untuk peralatan-peralatan seperti kasur, pembinaan, dan lain-lain, jadi memang mahal sekali karena Narkoba.

Baca Juga :  Kisah Bripka Sandi-Aipda Yuniar, Anggota Polri Yang Berkontribusi Pada Pendidikan Dan UMKM Indonesia

ini maksimum sekuriti, ada narkoba dan bandar. Mudah-mudahan kalau ada anggaran nanti dan uang kita cukup akan kita bangun lagi.

Karena tanah kita di Nusakambangan ini 21000 ha,” jelasnya.

Menurutnya akar masalah yang harus diselesaikan terkait pemidanaan adalah melalui pendekatan restorative justice.

“Maka saya pikir program pembinaan yang harus kita lakukan yaitu pendekatan dan paradigma untuk melihat analisis penyebab-penyebab kejahatan dan pidana ini memang harus berkelakuan baik daripada kita pelihara di dalam dengan biaya yang sangat besar. Tentu dengan asesmen,” ungkap Yasonna.

Menutup penjelasannya, Yasonna berharap kejadian di Lapas Tangerang menjadi pembelajaran sekaligus untuk dilakukan evaluasi.

“Kita akan memetakan seluruh permasalahan yang ada di Lapas. Peristiwa Lapas Tanggerang tentu menjadi pembelajaran untuk kita, kami harus menyiapkan anggaran untuk perbaikan perbaikan peralatan listrik untuk lapas-lapas yang sudah tua. Kalau cukup uang tentu bangun baru. Tapi kan kembali kita harus banyak skala prioritas pemerintah lain untuk pembangunan ekonomi,” pungkasnya. (Abob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru