Pengedar Sabu Tak Berkutik Di Ringkus Satrestik Polres Kendal

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 11:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Kendal – Mapok (27) warga Desa Sambongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Jawa Tengah, tak berdaya setelah diringkus Sat-Resnarkoba Polres Kendal dengan barang bukti sabu-sabu yang akan diedarkan.

Pengedar barang haram ini diringkus Polisi setelah aksinya berhasil diendus aparat kepolisian.

Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya narkoba di wilayah Kecamatan Weleri.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat tersangka sedang bersama dengan temannya.

“Tersangka kita tangkap Selasa malam (11/1) sekitar jam 20.00 WIB.

Setelah kita geledah dengan disaksikan warga setempat, kita temukan satu paket sabu-sabu yang terbungkus klip plastik lalu dibungkus dengan tisu dan disimpan di dalam bungkus rokok, ditaruh di saku celananya,” terang Agus Riyanto.

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Sumsel Beri Suprise Ke Mako Lanal Palembang Dihari HUT Ke-77 TNI

Barang bukti dari tangan tersangka yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan memiliki berat kotor 0,44 gram. Kemudian, petugas kembali mengintrogasi tersangka.

Dari introgasi ini didapati informasi bahwa tersangka masih menyimpan barang haram di pinggir jalan sebelah kanan atau sebelah utara tembok jembatan yang ditaruh antara Dukuh Traju dengan Dukuh Gondangan Desa manggunsari.

Di lokasi itu, kembali ditemukan 1 paket dengan bentuk terbalut plastik bening yang disolasi warna hitam berisi 2 paket klip plastik kecil dengan berat keseluruhan 1 gram.

Tak luput sampai di sini, kelihaian petugas dalam mengintrograsi tersangka juga berhasil melacak paket sabu-sabu yang dititipkan tersangka di rumah temannya di Dukuh Gondangan RT 3 RW 4 Desa Mangunsari Weleri. Barang seberat 0,9 gram dan 0,24 gram dalam klip plastik yang berbeda berhasil juga ditemukan di dalam tas yang disimpan disamping kasur.

Baca Juga :  Lagi, Aparat Polri Di Kriminalisasi Pengusaha Apartemen Cinere

“Petugas juga berhasil mengamankan bong bekas pakai yang digunakan tersangka menikmati barang haramnya,” ujarnya.

Tersangka berikut barang bukti lalu diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB