Perjanjian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, Kapolres: Sudah Tidak Jaman Potong Anggaran

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022 - 17:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Kendal – Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas dan pakta pelayanan tahun anggaran 2022, Jumat 21 januari 2022.

Pelaksanaan anggaran tahun 2022 di jajaran Polres Kendal harus dilakukan secara terbuka.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, jaman sekarang sudah tidak ada praktik potong anggaran.

Hal itu dikatakan Yuniar saat memberi arahan dalam penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas dan pakta pelayanan tahun anggaran 2022 di aula Mapolres Kendal Jumat 21 januari 2022.

Baca Juga :  Sebentar Lagi Ops Zebra 2022 Dimulai, Catat Tanggalnya !

“Sudah tidak jaman potong-potong anggaran. Tidak ada kegiatan yang didukung anggaran dan saya menjamin tidak ada anggaran sepeserpun yang dipotong,” ujar Yuniar.

Kapolres meminta sampaikan amanah dari negara ini sampai ke bawahan atau anggota, menghargai kerja anggota karena pimpinan hanya memanajemen agar pelaskanaannya lebih baik.

“Sampaikan amanah anggaran dari Negara ini sampai ke anggota, kita pimpinan hanya bertugas memanajemen anggaran sehingga bisa berjalan baik dan benar-benar terserap sesuai dengan peruntukannya,” imbuh kapolres.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Gelar Silahturahmi Dengan Wartawan

Lebih lanjut kapolres mengatakan, dirinya tidak begitu mengharapkan dari penghasilan tetapi bisa mencari pendapatan lain. Karena itu ia menegaskan bahwa anggaran Polres Kendal bukan anggaran Kapolres Kendal, tetapi untuk pelayanan di Polres Kendal.

Sementara itu, kepada anggota yang melaksanakan pelayanan, kapolres berpesan agar ada inovasi sehingga lebih baik.

Saat ini, ada kenaikan 8 persen dan diharapkan bisa terserap semua.

“Saya tekankan tidak ada pungli dan diskriminatif serta tidak ada gratifikasi, ini untuk mewujudkan pelayanan prima,” pungkasnya. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru