Perjanjian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, Kapolres: Sudah Tidak Jaman Potong Anggaran

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022 - 17:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Kendal – Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas dan pakta pelayanan tahun anggaran 2022, Jumat 21 januari 2022.

Pelaksanaan anggaran tahun 2022 di jajaran Polres Kendal harus dilakukan secara terbuka.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, jaman sekarang sudah tidak ada praktik potong anggaran.

Hal itu dikatakan Yuniar saat memberi arahan dalam penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas dan pakta pelayanan tahun anggaran 2022 di aula Mapolres Kendal Jumat 21 januari 2022.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Rayakan Kathina Puja 2567 B.E / 2023

“Sudah tidak jaman potong-potong anggaran. Tidak ada kegiatan yang didukung anggaran dan saya menjamin tidak ada anggaran sepeserpun yang dipotong,” ujar Yuniar.

Kapolres meminta sampaikan amanah dari negara ini sampai ke bawahan atau anggota, menghargai kerja anggota karena pimpinan hanya memanajemen agar pelaskanaannya lebih baik.

“Sampaikan amanah anggaran dari Negara ini sampai ke anggota, kita pimpinan hanya bertugas memanajemen anggaran sehingga bisa berjalan baik dan benar-benar terserap sesuai dengan peruntukannya,” imbuh kapolres.

Baca Juga :  BPHN Kemenkumham Resmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Di Provinsi NTT

Lebih lanjut kapolres mengatakan, dirinya tidak begitu mengharapkan dari penghasilan tetapi bisa mencari pendapatan lain. Karena itu ia menegaskan bahwa anggaran Polres Kendal bukan anggaran Kapolres Kendal, tetapi untuk pelayanan di Polres Kendal.

Sementara itu, kepada anggota yang melaksanakan pelayanan, kapolres berpesan agar ada inovasi sehingga lebih baik.

Saat ini, ada kenaikan 8 persen dan diharapkan bisa terserap semua.

“Saya tekankan tidak ada pungli dan diskriminatif serta tidak ada gratifikasi, ini untuk mewujudkan pelayanan prima,” pungkasnya. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB