Polda Metro Jaya mengamankan motor dengan plat nomor B 3055 PCB yang sempat viral masuk jalan tol. Sabtu (24/4) pukul 13.00 Polda Metro Jaya berhasil mendapatkan identitas motor tersebut.
Alamat yang ditemukan sesuai yang tercantum dalan Stnk berada di Tanggerang Selatan atas nama P. Kemudian tim mulai bergerak ke lokasi bersama dengan ketua Rw dan Rt. Saat ditelusuri yang bersangkutan tidak merasa memiliki kendaraan tersebut.
Saudara P dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk menjelaskan pada hari Senin ( 26/4), namun tidak berselang lama pemilik kendaraan dengan inisial B datang untuk melaporkan diri.
” Yang bersangkutan tidak mengerti menggunakan GPS untuk mobil dan diarahkan masuk ke jalan tol Angke 1 ” ujar Yusri Yunus , Selasa ( 27/4/2021)
Karena pelanggaran, tidak dilakukan penahanan. Pihak Polda Metro Jaya melakukan penilangan berupa barang bukti speda motor si pengendara B.
” Kami mengedukasi kepada pengendara kendaraan bermotor tersebut bahwa ada ketentuan mana ada yang boleh dilewati dan ada yang tidak boleh dilewati. Ini juga edukasi untuk masyarakat semua ” Tuturnya.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib ketika berkendara. Di era Digital 4.0 sudah sangat mudah sekali untuk melaporkan dan memviralkan kejadian yang ada. Bahkan pihak polisi juga bisa memantau melalui cctv yang sudsh terlpasang di setiap jalan.
Akibat kejadian viral tersebut pengendara dikenakan dua pelanggaran untuk pelanggaran pertama terkena pasal 287 ayat 1 di Undang – Undang lalu lintas dan pasal 288 Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan dikarenakan pengendara tidak memiliki sim. Untuk lalu linta denda Rp 500 .000 sedangkan untuk tidak mempunyai sim denda sekitar Rp 1000.000. (YL)