Petugas Lapas Mempawah Gagalkan Penyelundupan 100 Gram Sabu

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 14:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Menpawah – Upaya Lembaga Pemasyarakatan berantas peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil.

Kamis 24.3.2022, pukul 14.35 WIB, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan.

Sabu seberat 100 gram diamankan dalam operasi tersebut.

Upaya penyelundupan sabu ke dalam Rutan dilakukan melalui layanan penitipan barang.

Pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial N mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam bungkusan makanan yang ditujukan bagi seorang warga binaan berinisial SI.

Baca Juga :  13 Anggota Polri Mendapatkan Kenaikan Pangkat, Ini Daftarnya

“Saat petugas kami melakukan penggeledahan barang titipan, di dalam kotak makanan didapati bungkusan kantong hitam.

Setelah dibuka, di dalam kantong tersebut ditemukan benda putih yang dikemas dalam kantong klip yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Menpawah, Oki Setiawan.

Ia pun menyampaikan apresiasi atas ketelitian petugas Rutan dalam melakukan pemeriksaan barang titipan, meskipun dalam keterbatasan sarana pemeriksaan.

Atas temuan tersebut, pihak Rutan segera mengamankan pelaku sekaligus warga binaan yang dituju.

Baca Juga :  Hari Bhakti Imigrasi Ke 73, Imigrasi Jaksel Kelas I Khusus Non TPI, Indonesia Semakin Maju

Selain itu, melaksanakan koordinasi dengan Kasat Narkotika Polres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Oki menegaskan, penggagalan penyelundupan narkoba ke Rutan Mempawah ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kami melaksanakan pengamanan yang ketat agar tidak ada celah bagi penyelundupan narkoba._

ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics tugas dan fungsi Pemasyarakatan, sebagaimana imbauan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” tandas Oki.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB