Polda Metro Jaya Tahan 43 Tersangka Bentrok Antar kelompok massa di Mampang Jakarta Selatan

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 23:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap hukum, Pemerintahan : Jakarta – Tim Gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil ungkap dan tangkap para pelaku kasus Penganiayaan serta Pengeroyokan dalam perkara bentrokan antar kelompok massa dimampang Jakarta selatan pada senin -17 Oktober 2022.

Konferensi press Polda Metro Jaya yang digelar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K., M.Si mengatakan, Penyidik telah menetapkan 43 orang tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan Mampang. Kamis -20.10.2022.

Lanjut ”Terkait bentrok dua kelompok massa, kita sudah tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak. Penyidik telah lakukan penahanan terhadap seluruh para tersangka”.

Baca Juga :  Wisuda Purna Wira Polri dan PNS TA. 2023, Kapolda Metro Jaya: Jangan Pernah Merasa Tidak Berguna

Dalam hal itu, tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan Pasal 358 KUHP atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.” tutur Kombes Zulpan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, Sebelum bentrokan antar kedua kelompok massa tersebut terjadi dekat sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan tenggang pukul 19.00 WIB, Senin -17.10.2022). Ungkap Hengki.

“Bentrokan itu diduga kuat akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok tersebut,_

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Hadiri Giat Coffee Morning Day-1

kemudian. selang di adakan pertemuan antara keduanya bermusyawarah, justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” Ungkap Hengky

Akibat keadaan itu ‘agar tidak terjadi banyak korban polisi pun langsung mengamankan sekitar 43 orang dari kedua kelompok tersebut.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa.

Sejatinya ini menjadi peringatan bahwa, segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” ucap Hengky

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB