Polda Metro Jaya Tahan 43 Tersangka Bentrok Antar kelompok massa di Mampang Jakarta Selatan

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 23:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap hukum, Pemerintahan : Jakarta – Tim Gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil ungkap dan tangkap para pelaku kasus Penganiayaan serta Pengeroyokan dalam perkara bentrokan antar kelompok massa dimampang Jakarta selatan pada senin -17 Oktober 2022.

Konferensi press Polda Metro Jaya yang digelar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K., M.Si mengatakan, Penyidik telah menetapkan 43 orang tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan Mampang. Kamis -20.10.2022.

Lanjut ”Terkait bentrok dua kelompok massa, kita sudah tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak. Penyidik telah lakukan penahanan terhadap seluruh para tersangka”.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan TNI

Dalam hal itu, tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan Pasal 358 KUHP atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.” tutur Kombes Zulpan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, Sebelum bentrokan antar kedua kelompok massa tersebut terjadi dekat sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan tenggang pukul 19.00 WIB, Senin -17.10.2022). Ungkap Hengki.

“Bentrokan itu diduga kuat akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok tersebut,_

Baca Juga :  Dubes Inggris Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Kalangan Bisnis Di Indonesia

kemudian. selang di adakan pertemuan antara keduanya bermusyawarah, justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” Ungkap Hengky

Akibat keadaan itu ‘agar tidak terjadi banyak korban polisi pun langsung mengamankan sekitar 43 orang dari kedua kelompok tersebut.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa.

Sejatinya ini menjadi peringatan bahwa, segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” ucap Hengky

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB