Polres Metro Jakbar: Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya 2023, Terjadi 94 Pelanggaran, 80 Bersifat Teguran

- Jurnalis

Selasa, 7 Februari 2023 - 19:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Hari pertama operasi keselamatan jaya tahun 2023, sat lantas Polres metro jakarta barat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di sejumlah wilayah di Jakarta Barat, Selasa -7.2.2023.

Hari pertama operasi keselamatan jaya tahun 2023 terdapat 94 pelanggaran lalu lintas yang terdiri dari 80 bersifat teguran dan 14 pelanggaran dengan melalui penggunaan ETLE Mobile.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina, S. H., M. H, mengatakan, hari pertama pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023, terdapat 94 pelanggaran lalu-lintas.

Baca Juga :  Pengendara Girang, Operasi Patuh Jaya 2022 di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Barat Beri Helm Gratis

“Dari 94 pelanggaran kami melakukan peneguran sebanyak 80 kali, sementara ETLE Mobile terdapat 14 yang terekam”. Ujar Kompol Maulana Jali Karepesina saat dikonfirmasi, Selasa -7.2.2023.

Maulana menjelaskan dalam pelaksanaan, kami melakukan operasi keselamatan jaya dibeberapa lokasi diwilayah Jakarta barat.

“Kami melaksanakan di 5 lokasi diantaranya di Tl. Tomang, Kolong FO Peninsula (Lawan Arus), Kolong FO. Slipi Jaya (Lawan Arus), Sepanjang Jl. Daan Mogot Jakarta Barat, Jl. Hayam Wuruk taman sari Jakarta Barat,” ucapnya.

Seperti diketahui pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 dimulai tanggal 7 Februari 2023 s/d 20 Februari 2023″.

Baca Juga :  It Was A Beautiful Night

Adapun dalam pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif ,” terang maulana.

Ada beberapa sasaran utama dalam operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini tegasnya, diantaranya menggunakan Hp saat mengemudi, Pengendara dibawah umur, Melanggar Marka Berhenti, Melawan Arus, Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Tidak menggunakan helm, Tidak menggunakan sabuk keselamatan, Tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dan Melebihi batas kecepatan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Berita

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:21 WIB

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB