Selama Gelaran Ops Musang Nala II 2022 Polda Bengkulu Tangkap 5 Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 13:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Selama gelaran operasi Musang Nala II 2022 Dit Reskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap lima orang tersangka yang masuk dalam target operasi (TO).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lambe Patabang Birana, S.Ik., M.H., serta Kabag Bin Ops Dit Reskrimum Polda AKBP Hari saat press conference hari ini (13/10/22) mengungkapkan, kelima tersangka yang merupakan TO tersebut ditangkap terkait pencurian HP dan curanmor.

Baca Juga :  Waka Polda Metro Jaya Sampaikan 5 Penekanan Pembentukan Bagi 700 Peserta Didik Di Lembaga P3 SPN Polda Metro Jaya TA 2022

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, adapun kelima tersangka yang berhasil ditangkap tersebut yakni berinisial MA (17), AR (19), DS (19), RW (39), serta JK (22).

” Untuk tersangka RW dan JK terkait kasus curanmor, sedangkan tiga tersangka lainnya terlibat kasus pencurian hp.” Sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.

Baca Juga :  Tanah Sitaan Satgas di Bali Dilarang Dilelang, Bukan Milik Obligor BLBI

Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan, dari kelima tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 4.985.000, 3 unit R2, BPKB, STNK, serta 4 unit HP.

” Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada akan tindak pidana yang terjadi disekitar kita, serta gunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan.” Himbau Kabid Humas Polda Bengkulu.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB